ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mengambil alih perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) untuk jangka waktu maksimal tiga bulan.
Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo.
Dalam keterangan tertulis Kemenhut, pengamanan dan pengambilalihan kawasan Bandung Zoo merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Kehutanan yang mencabut izin konservasi YMT.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan dan kesejahteraan satwa.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujar Satyawan.
Ia menjelaskan, selama masa pengambilalihan, Kemenhut akan memastikan seluruh satwa dirawat sesuai standar kesejahteraan satwa yang berlaku. Pengawasan, pemenuhan pakan, perawatan kesehatan, hingga pengelolaan kandang akan berada di bawah kendali pemerintah pusat.
“Dalam waktu maksimal tiga bulan ke depan, pemerintah akan menetapkan pengelola baru yang dinilai profesional dan memenuhi seluruh ketentuan konservasi,” katanya.
Satyawan menegaskan, Kebun Binatang Bandung memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi bagi masyarakat.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa di dalamnya adalah amanah yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa langkah pengamanan Bandung Zoo juga berkaitan dengan penataan aset milik daerah serta perlindungan ruang terbuka hijau.
“Kebun Binatang Bandung berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini sekaligus memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata Farhan.
Menurut Farhan, kewenangan pengelolaan satwa terutama satwa dilindungi sepenuhnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. Pemerintah Kota Bandung, kata dia, berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






