KORANMANDALA.COM –Persoalan sampah kembali menelanjangi rapuhnya sistem pengelolaan lingkungan di Kota Bandung. Penyegelan mesin insinerator di TPS Baturengat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, membuat aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut lumpuh total. Akibatnya, tumpukan sampah kian menggunung dan memicu keresahan warga sekitar.
Tanpa alat pemusnah, sampah yang datang setiap hari tak lagi tertangani. Bau menyengat, volume terus bertambah, sementara petugas lapangan berada dalam posisi serba salah: bekerja berisiko melanggar hukum, berhenti berarti membiarkan lingkungan semakin tercemar.
Pengelola mesin TPS Baturengat, Risman Jabrig (44), mengaku kebingungan menghadapi situasi tersebut. Ia menyebut penyegelan insinerator membuat petugas tak memiliki pilihan selain menahan dan menumpuk sampah sementara.
“Sekarang kondisinya kacau. Saya sampai didemo warga. Mau bergerak juga takut melanggar hukum. Akhirnya sampah menumpuk,” ujar Risman saat ditemui di lokasi, Rabu (4/2/2026).
Menurut Risman, sebelum disegel, pengolahan sampah di TPS Baturengat berjalan efektif dan terkontrol. Setiap hari residu sampah bisa dimusnahkan, sehingga tidak pernah terjadi penumpukan ekstrem seperti saat ini.
Namun sejak insinerator berhenti beroperasi, sistem tersebut runtuh. Proses pengangkutan tersendat, sementara volume sampah terus bertambah tanpa solusi pengolahan.
“Sampah jadi tidak keangkut. Kami juga serba takut. Tapi ini kami lakukan untuk mengurangi keluhan warga. Karena tidak bisa dimusnahkan, ya terpaksa ditumpuk dulu,” katanya.
Risman mengungkapkan, langkah penumpukan sementara itu dilakukan berdasarkan arahan dari pemerintah. Meski begitu, ia mengaku tidak memahami dasar hukum penyegelan insinerator maupun kebijakan lanjutan yang seharusnya menyertainya.
“Arahannya katanya dari Pak Menteri, lebih baik ditumpuk dulu. Mungkin beliau punya solusi lain. Kalau soal hukum atau undang-undang, kami tidak paham. Kami cuma pekerja sampah yang fokus ke solusi di lapangan,” tuturnya.
Ia menegaskan, para petugas hanya berupaya menaati aturan meski dampaknya dirasakan langsung oleh warga dan pekerja di lapangan.
“Kami ikut aturan saja. Kalau pemerintah bilang begitu, ya kami siap taat. Kita warga negara yang baik,” ucapnya.
Ironisnya, hingga kini belum ada solusi konkret yang ditawarkan untuk menggantikan fungsi insinerator yang disegel. Kondisi tersebut membuat TPS Baturengat berada dalam situasi stagnan, sementara persoalan sampah terus membesar.
Risman pun berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota Bandung segera turun tangan secara serius, bukan sekadar mengeluarkan larangan tanpa jalan keluar.
“Saya mohon kepada Pak Menteri, dinas terkait di Kota Bandung, dan Pak Wali Kota, tolong segera carikan solusi. Jangan sampai kami dibiarkan seperti ini. Kami ingin bisa kembali bekerja menangani sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum penyegelan, TPS Baturengat mampu mengolah hingga 150 ton residu sampah per bulan. Sampah organik diolah menjadi pupuk dan pakan maggot, sementara sampah anorganik dimanfaatkan sebagai bahan daur ulang yang bernilai ekonomi.
“Waktu masih jalan itu sangat efektif. Sampah organik kita olah jadi pupuk dan maggot. Sampah anorganik seperti rongsokan juga bisa dimanfaatkan untuk menambah penghasilan,” jelasnya.
Kini seluruh sistem tersebut terhenti. Petugas hanya bisa menunggu kepastian kebijakan lanjutan, sementara warga sekitar harus menanggung dampak penumpukan sampah yang kian tak terkendali.
“Kami cuma ingin ada kepastian dan solusi cepat. Karena kalau dibiarkan, yang paling dirugikan itu warga,” pungkas Risman.
