ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Dua unit insinerator pengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Baturengat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, resmi tidak lagi beroperasi setelah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penyegelan ini menandai penghentian total aktivitas pembakaran sampah berbasis teknologi termal di lokasi tersebut.
Pantauan Koran Mandala di TPS Baturengat, Rabu (4/2/2026), dua mesin insinerator berwarna hijau tampak dibungkus plastik dan dipasangi garis polisi berwarna kuning. Kondisi itu mengindikasikan larangan mutlak pengoperasian, menyusul temuan emisi gas buang yang dinilai melampaui ambang batas ketentuan lingkungan.
Meski insinerator berhenti total, aktivitas di TPS masih berlangsung. Sejumlah petugas terlihat melakukan pemilahan sampah rumah tangga yang menumpuk. Sampah residu yang sebelumnya dimusnahkan melalui pembakaran kini tidak lagi dapat diolah dengan metode tersebut, sehingga berpotensi menambah beban pengelolaan sampah di kawasan itu.
ADVERTISEMENT
Persib Bersama Musisi Bandung Himpun Kepedulian bagi Cisarua
Pengelola TPS Baturengat, Risman Jabrig (44), mengaku tidak mengetahui secara detail alasan teknis penyegelan. Ia menyebut pihak pengelola hanya menjalankan arahan pimpinan serta keputusan pemerintah.
“Kalau soal alasan teknis penyegelan, saya tidak tahu secara rinci. Kami hanya menjalankan arahan. Sejak ada keputusan dari Menteri, insinerator ini langsung dimatikan,” ujar Risman saat ditemui di lokasi.
Ia menambahkan, informasi yang diterimanya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menyebut penyegelan dilakukan karena persoalan emisi yang dianggap tidak memenuhi baku mutu lingkungan.
“Katanya karena emisi melebihi baku mutu. Tapi kemarin sudah dilakukan uji emisi ulang oleh Sucofindo, dan dari ITB juga sempat datang ke sini. Uji ulangnya sudah selesai,” katanya.
Namun hingga kini, hasil resmi uji laboratorium tersebut belum diumumkan ke publik. Risman menyebut, sesuai arahan Wali Kota Bandung, hasil uji emisi ulang diperkirakan baru keluar dalam waktu sekitar dua pekan.
“Sekarang masih menunggu hasil lab. Informasinya sekitar dua minggu,” ucapnya.
Penyegelan dua unit insinerator ini berdampak langsung pada sistem pengolahan sampah di TPS Baturengat. Selama hampir satu setengah tahun beroperasi, dua mesin tersebut disebut mampu mengolah sekitar 150 ton sampah residu per bulan.
“Kalau residu, biasanya dimusnahkan lewat pembakaran. Sekarang tidak bisa lagi. Untuk sampah organik, masih kami olah, misalnya jadi kompos,” ungkap Risman.
Meski demikian, pengelola TPS berupaya memastikan kegiatan pengelolaan sampah tetap berjalan. Area yang sebelumnya digunakan untuk operasional insinerator kini dialihkan menjadi lahan pemilahan sampah, sesuai aspirasi warga sekitar.
“Lahannya masih cukup luas, jadi kami alihfungsikan untuk pemilahan. Itu juga keinginan warga,” jelasnya.
Risman mengakui, penyegelan ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Warga khawatir sampah hanya akan menumpuk tanpa solusi pengolahan yang jelas.
“Warga sempat khawatir kalau sampah dibiarkan begitu saja. Ada yang bilang lebih baik ditumpuk saja, tapi menurut saya itu bukan solusi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, membenarkan penyegelan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk memastikan fasilitas yang dinilai melanggar ketentuan tidak kembali dioperasikan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, hasil uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan ambang batas emisi telah melampaui ketentuan,” kata Salman dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Atas temuan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat perintah penghentian pada 19 Januari 2026 yang berlaku bagi seluruh pengolahan sampah berbasis teknologi termal di Kota Bandung.
Namun Salman menegaskan, penyegelan hanya dilakukan terhadap unit insinerator, bukan seluruh area TPS Baturengat.
“Yang disegel hanya unit insineratornya. Dari dokumentasi terlihat mesin dipasangi segel plastik dan garis polisi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






