ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kota Bandung akhirnya menghentikan secara permanen seluruh aktivitas pengolahan sampah berbasis teknologi termal atau insinerator di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Kebijakan ini diambil setelah hasil uji emisi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan emisi gas buang insinerator melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
Penghentian permanen tersebut merupakan tindak lanjut atas surat perintah Menteri Lingkungan Hidup tertanggal 19 Januari 2026, yang secara tegas memerintahkan Pemkot Bandung menghentikan seluruh praktik pengolahan sampah dengan teknologi termal tanpa pengecualian.
ADVERTISEMENT
AA Abdul Rozak: Arcamanik Harus Siap Menopang Ambisi Bandung sebagai Kota Wisata
Langkah ini sekaligus membantah klaim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung yang sebelumnya menyatakan hasil uji emisi internal masih berada di bawah ambang batas. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya setelah dilakukan pengukuran oleh KLH.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, mengakui adanya perbedaan hasil pengujian antara DLH dan KLH. Meski begitu, ia menyebut Pemkot Bandung tidak memiliki ruang untuk mengabaikan hasil uji dari pemerintah pusat.
“Kami sebelumnya melakukan pengukuran mandiri dan hasilnya di bawah baku mutu. Namun, uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan angka yang melebihi ambang batas, sehingga operasional insinerator harus dihentikan,” ujar Salman, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan hasil uji tersebut, Menteri Lingkungan Hidup memerintahkan penghentian total seluruh pengolahan sampah berbasis teknologi termal di Kota Bandung. Perintah ini bersifat final dan tidak membuka ruang kompromi.
“Berdasarkan uji emisi dari KLH, ditemukan ambang batas emisi telah terlampaui. Atas dasar itu, Menteri Lingkungan Hidup memerintahkan penghentian seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung,” kata Salman dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Pemkot Bandung langsung menerbitkan surat penghentian operasional kepada seluruh pengelola TPS yang menggunakan teknologi termal. Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan soal pengawasan sebelumnya, mengingat belasan insinerator diketahui masih aktif hingga perintah pusat turun.
“Pemkot Bandung patuh dan mengikuti perintah Menteri Lingkungan Hidup. Surat penghentian operasional langsung kami kirimkan kepada seluruh pengelola teknologi termal,” tegas Salman.
Data DLH Kota Bandung mencatat terdapat 19 pengolah kawasan yang menggunakan teknologi termal. Dari jumlah tersebut, 15 unit masih beroperasi aktif sebelum kebijakan penghentian diberlakukan. Fakta ini mengindikasikan lemahnya pengawasan lingkungan di tingkat daerah, meskipun teknologi insinerator sejak awal menuai kontroversi.
Sebagai langkah lanjutan, DLH Kota Bandung mengklaim akan mengoptimalkan pendekatan pengelolaan sampah berbasis 3R (reduce, reuse, recycle), mengaktifkan kembali bank sampah, serta meningkatkan kapasitas TPS 3R dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sejumlah alternatif teknologi yang diklaim lebih ramah lingkungan, termasuk Refuse Derived Fuel (RDF), juga mulai dijajaki.
“Kami akan mengoptimalkan peran 3R, reaktivasi bank sampah, peningkatan kapasitas TPS 3R dan TPST, termasuk pemanfaatan RDF serta teknologi ramah lingkungan lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, DLH kembali mendorong peran aktif masyarakat dalam pemilahan sampah dari sumber. Salman menilai pengurangan sampah dari rumah tangga menjadi kunci untuk menekan beban TPS dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), meski kebijakan struktural di tingkat pemerintah dinilai belum sepenuhnya konsisten.
“Kami harap masyarakat lebih bijak memproduksi sampah. Lakukan pemilahan sejak dari rumah. Sampah organik bisa diolah melalui home composting, anorganik disetorkan ke bank sampah, dan residu baru dibuang ke TPS,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara tegas menyatakan tidak membenarkan penggunaan insinerator, termasuk skala kecil, dengan alasan risiko lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan.
“Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan digunakannya insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya,” tegas Hanif saat kunjungan ke Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






