ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait bantuan pendidikan untuk sekolah swasta pada 2026 memicu polemik.
Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang selama ini dinikmati seluruh siswa sekolah swasta dilaporkan akan dihapus dan diganti dengan skema baru yang lebih terbatas.
Isu penghapusan tersebut mencuat setelah Anggota Komisi B DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf, mengungkapkan bahwa alokasi bantuan untuk sekolah swasta dalam rancangan APBD Perubahan 2026 tercatat nol rupiah. Informasi itu ia sampaikan melalui akun media sosial pribadinya.
ADVERTISEMENT
Update Korban Longsor Cisarua Bandung, Tim SAR Temukan Empat Jenazah Baru
Maulana menyebut kebijakan tersebut berpotensi menjadi pukulan berat bagi sekolah swasta yang selama ini bergantung pada BPMU untuk menopang operasional pendidikan.
“Bantuan Pemprov Jabar untuk sekolah swasta Rp 0. Ini tentu menjadi kabar tidak nyaman bagi sekolah swasta,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu mendapat tanggapan berbeda dari anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari. Ia menegaskan bahwa bantuan untuk sekolah swasta tidak sepenuhnya dihapus, melainkan dialihkan dengan skema yang lebih selektif.
Menurut Zaini, dalam pembahasan terakhir anggaran, Pemprov Jabar masih mengalokasikan dana sekitar Rp 180 miliar yang diperuntukkan bagi operasional siswa miskin di sekolah swasta, khususnya untuk kelompok desil satu hingga empat. Selain itu, masih terdapat anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu, meski ia tidak merinci jumlahnya.
“Anggaran itu difokuskan untuk membantu siswa dari keluarga miskin yang bersekolah di swasta, bukan lagi untuk seluruh siswa,” katanya saat dihubungi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan turut membantah isu penghapusan bantuan secara total. Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, memastikan anggaran bantuan pendidikan menengah untuk sekolah swasta tetap tersedia dalam APBD 2026.
Ia menyebutkan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 218 miliar. Namun, bantuan tersebut tidak lagi bersifat universal seperti BPMU sebelumnya.
“Kalau BPMU itu semua siswa dapat. Mulai 2026, bantuan hanya diberikan kepada siswa miskin sesuai desil yang telah ditentukan berdasarkan DTSEN, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujar Deden.
Deden menegaskan perubahan skema ini dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran. Meski demikian, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengelola sekolah swasta, terutama yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga menengah ke bawah namun tidak masuk kategori desil penerima bantuan.
Dengan perbedaan pernyataan antara legislatif dan eksekutif, nasib bantuan pendidikan bagi sekolah swasta di Jawa Barat pada 2026 masih menyisakan tanda tanya, sekaligus membuka ruang kritik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan pendidikan non-negeri.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






