Kamis, 26 Februari 2026 23:51

KORANMANDALA.COM – Rencana revitalisasi kembali memunculkan tanda tanya besar. Meski Wali Kota Bandung Muhammad menyebut proyek tersebut terus berjalan, hingga kini pelaksanaannya masih berkutat pada tahap negosiasi, terutama soal skema sewa kios yang dinilai berat bagi pedagang.

Farhan menyebut angka sewa paling “masuk akal” dalam rencana revitalisasi Pasar Ciroyom berada di kisaran Rp12 juta per meter persegi untuk jangka waktu 20 tahun. Skema tersebut, menurutnya, menjadi batas minimum agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola pasar tidak merugi.

“Rencana revitalisasi Pasar Ciroyom itu sudah di titik di mana angka sewanya yang paling mungkin adalah Rp12 juta per meter persegi per 20 tahun. Kurang dari itu, maka saya sebagai Kuasa Pemilik Modal akan membuat kebijakan yang sengaja membuat BUMD rugi,” ujar Farhan.

Erwin Masih Berkegiatan di Balai Kota, Farhan Tegaskan Belum Ada Penonaktifan

Pernyataan tersebut secara tidak langsung menempatkan keberlanjutan bisnis BUMD sebagai prioritas utama, sementara kemampuan pedagang kecil untuk bertahan justru berada di posisi tawar yang lemah.

Padahal, sebagian besar pedagang Pasar Ciroyom selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi skala kecil dengan margin yang terbatas.

Farhan juga mengaitkan skema sewa tersebut dengan aspek hukum. Ia menilai kebijakan yang tidak berorientasi bisnis berpotensi menimbulkan masalah hukum dalam pengelolaan aset daerah.

Namun, argumen legalitas tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran pedagang yang terancam tersingkir akibat biaya sewa tinggi pascarevitalisasi.

Di sisi lain, Farhan mengakui bahwa tidak semua pedagang menyetujui skema sewa tersebut. Penolakan dari pedagang menunjukkan adanya jurang kepentingan antara logika bisnis pemerintah daerah dan realitas ekonomi pelaku usaha kecil di pasar tradisional.

“Tidak semua pedagang setuju, saya mengerti. Itu sebabnya tetap harus ada negosiasi dengan PD Pasar,” katanya.

Namun, proses negosiasi yang berlarut-larut ini justru memunculkan kesan bahwa revitalisasi Pasar Ciroyom belum memiliki peta jalan yang jelas. Ketidakpastian tersebut membuat pedagang berada dalam posisi menggantung, tanpa kepastian apakah mereka mampu kembali menempati pasar setelah direvitalisasi.

Dari sisi legalitas lahan, Farhan memastikan tidak ada kendala. Ia menyebut sertifikat lahan Pasar Ciroyom sudah dalam proses dan batas kepemilikan antara Pemkot Bandung, PT KAI, serta para ahli waris telah disepakati.

“Legalitas tidak ada masalah. Sertifikat sudah berjalan, sudah saya lihat di BPN, dan sedang dalam proses untuk segera diserahkan ke Pemkot,” ujarnya.

Namun ironisnya, ketika ditanya lebih jauh mengenai detail teknis revitalisasi—mulai dari desain, tahapan pembangunan, hingga skema relokasi pedagang—Farhan justru mengaku tidak mengetahuinya secara rinci.

“Kalau detail proyeknya, silakan tanya ke PD Pasar. Saya tidak tahu detailnya,” kata Farhan.

Pernyataan ini menimbulkan kritik tersendiri, mengingat revitalisasi Pasar Ciroyom merupakan proyek strategis yang menyangkut hajat hidup ratusan pedagang. Ketika kepala daerah hanya berbicara soal angka sewa dan legalitas, namun menyerahkan detail teknis sepenuhnya ke BUMD, muncul pertanyaan soal sejauh mana kontrol dan keberpihakan Pemkot Bandung terhadap nasib pedagang pasar tradisional.

Revitalisasi yang semestinya bertujuan memperbaiki fasilitas dan meningkatkan kesejahteraan pedagang, berpotensi berubah menjadi proyek yang justru menyingkirkan mereka jika skema bisnis lebih dominan dibanding aspek sosial.

Exit mobile version