Kamis, 26 Februari 2026 19:18

KORANMANDALA.COM – Wakil Wali Kota Bandung masih menjalankan aktivitas pemerintahan di Balai Kota Bandung meski berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum.

Kondisi tersebut mendapat tanggapan langsung dari Wali Kota Bandung Muhammad , yang menegaskan hingga kini belum ada kebijakan penonaktifan terhadap Erwin.

Farhan mengaku mengetahui bahwa Erwin masih berkantor dan beraktivitas seperti biasa. Namun, ia belum sempat melakukan komunikasi langsung dengan wakilnya tersebut. Menurut Farhan, komunikasi akan segera dilakukan untuk menyikapi situasi yang sedang berjalan.

Lebih Mahal dari Lion City Sailors: Inilah Detail Skuad Mewah Persib Bandung Seharga Ratusan Miliar

“Iya, saya tahu. Tapi memang belum sempat komunikasi. Namun, saya akan segera komunikasi karena beliau masih menjalani proses hukum,” ujar Farhan, Jumat (30/1).

Farhan menjelaskan, secara aturan pemerintahan, Erwin masih berkewajiban menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Hal itu disebabkan belum adanya izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait proses persidangan maupun penahanan.

“Belum dibebastugaskan, belum mendapat izin untuk disidangkan, dan belum mendapat izin untuk ditahan. Jadi, secara administratif beliau masih harus melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Farhan.

Ia kembali menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada keputusan resmi mengenai penonaktifan ataupun pemberhentian sementara terhadap Erwin. Seluruh kewenangan tersebut, menurut Farhan, berada di tangan pemerintah pusat melalui Mendagri.

“Belum dinonaktifkan, belum diberhentikan sementara, dan juga belum ada izin penahanan dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Terkait aktivitas kedinasan, Farhan menyebut Erwin tetap memiliki sejumlah tugas yang harus dijalankan, baik dalam lingkup pemerintahan daerah maupun dalam beberapa satuan tugas yang melibatkan Wakil Wali Kota.

“Tugas itu selalu ada. Tidak pernah tidak ada. Apalagi ada beberapa penugasan di satuan tugas tertentu,” ujarnya.

Situasi ini menempatkan Pemerintah Kota Bandung pada posisi dilematis antara menjunjung asas praduga tak bersalah dan menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hingga ada keputusan resmi dari pemerintah pusat, status dan aktivitas Wakil Wali Kota Bandung dipastikan masih berjalan seperti biasa.

Exit mobile version