ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan skema Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) mulai tahun 2026 menuai perhatian serius dari kalangan lembaga pendidikan swasta.
Bantuan yang selama ini diberikan langsung kepada sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SLB itu akan dialihkan menjadi skema beasiswa yang disalurkan kepada peserta didik.
Perubahan kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi sekolah swasta yang selama ini sangat bergantung pada BPMU untuk menutup biaya operasional pendidikan. Salah satu sekolah yang terdampak adalah SMK Muhammadiyah Garut.
ADVERTISEMENT
Cecep Darmawan: Jangan Korbankan Siswa dalam Sengketa Lahan SMAN 1
Kepala SMK Muhammadiyah Garut, Yan Yan Hermawan, mengungkapkan bahwa sekolah yang dipimpinnya saat ini memiliki sekitar 550 siswa, dengan jumlah tenaga pengajar 40 orang serta 10 tenaga administrasi. Selama ini, BPMU menjadi salah satu sumber utama untuk membiayai honor guru dan pegawai.
“Dengan adanya pemberhentian dana bantuan pendidikan BPMU, tentu kami dari pihak sekolah keberatan. Bagaimana tidak, dengan jumlah murid 550 orang, biaya operasional honor per bulan bisa mencapai Rp60 juta hingga Rp70 juta,” ujar Yan Yan, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, kemampuan sekolah dalam menghimpun dana mandiri sangat terbatas. Pemasukan dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa, kata dia, hanya berkisar Rp30 juta per bulan, jumlah yang jauh dari cukup untuk menutup kebutuhan operasional.
“Kalau BPMU benar-benar berhenti, dari mana kami harus membayar para pengajar dan tenaga administrasi? Kondisi seperti ini jelas akan berdampak langsung pada proses pendidikan anak-anak,” katanya.
Yan Yan menegaskan, sebagian besar guru di sekolahnya masih berstatus honorer dan belum tersertifikasi. Selama ini, tambahan honor bagi para guru tersebut sebagian besar bersumber dari dana BPMU. Tanpa bantuan tersebut, sekolah dikhawatirkan kesulitan mempertahankan kualitas pembelajaran.
Ia pun berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan skema BPMU seperti semula, yakni disalurkan langsung ke sekolah.
“Harapan kami BPMU dikembalikan seperti awal, langsung ke sekolah agar bisa dikelola secara efektif. Kalau disalurkan ke orang tua dalam bentuk beasiswa, sering kali pembayarannya terlambat atau bahkan tidak dibayarkan karena berbenturan dengan kebutuhan lain,” ungkap Yan Yan.
Meski demikian, kebijakan pengalihan BPMU ini tidak sepenuhnya menuai penolakan. Sebagian orang tua murid justru menyatakan dukungan terhadap keputusan gubernur. Mereka menilai, dalam praktiknya masih terdapat sekolah yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan.
“Banyak kepala sekolah yang mempergunakan dana BOS dan bantuan lainnya untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa kebijakan penghapusan BPMU tidak hanya menyentuh aspek anggaran, tetapi juga menyangkut persoalan tata kelola pendidikan, transparansi, serta keberlangsungan sekolah swasta yang selama ini menjadi penopang akses pendidikan di daerah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






