ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Pengelolaan sementara Mal ITC Kebon Kalapa, Kota Bandung, yang dilakukan para pedagang sejak 2023 bukan sekadar upaya menghidupkan kembali aktivitas perdagangan.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk perjuangan pemilik kios untuk mempertahankan hak mereka atas kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) di tengah ketidakjelasan status lahan.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS)-P2K ITC Kebon Kalapa, Ahmad Kustedi (42), mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bandung guna meminta kejelasan status lahan serta perpanjangan hak pengelolaan.
ADVERTISEMENT
Di Tengah Relokasi PKL, Mall ITC Kebon Kalapa Gratiskan Sewa Kios
“Kami sudah berkali-kali bersurat ke Pemerintah Kota Bandung. Dasarnya jelas. Dari penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN), status ini sebenarnya masih bisa diperpanjang,” ujar Ahmad Kustedi, yang akrab disapa Tedi.
Ia menjelaskan, kios-kios di ITC Kebon Kalapa berstatus Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) atau strata title. Status tersebut, kata dia, berbeda secara hukum dengan kios di pasar-pasar tradisional pada umumnya.
Sementara itu, tanah tempat berdirinya ITC Kebon Kalapa merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Kami ini pemilik kios secara sah dengan SHM Sarusun. Tapi memang tanahnya HPL milik pemerintah kota. Karena itu, untuk perpanjangan administrasi, harus ada persetujuan dari pemegang HPL,” jelasnya.
Menurut Tedi, masa administrasi kepemilikan gedung ITC Kebon Kalapa telah berakhir pada Desember 2022 untuk salah satu gedung dan Februari 2024 untuk gedung lainnya. Meski demikian, BPN menyatakan bahwa perpanjangan masih dimungkinkan sepanjang mendapat persetujuan dari pemegang HPL.
“Saya sendiri datang ke BPN pada 2021. Dijelaskan bahwa ini bisa diperpanjang dan dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria. Syaratnya jelas, harus ada persetujuan dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung,” katanya.
Upaya komunikasi dengan Pemerintah Kota Bandung, lanjut Tedi, telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bandung almarhum Oded M. Danial, berlanjut pada masa penjabat wali kota, hingga pemerintahan saat ini. Namun hingga 2026, para pedagang mengaku belum pernah menerima jawaban resmi.
“Kami bersurat dari satu periode ke periode berikutnya. Sampai sekarang tidak pernah ada tanggapan resmi. Karena itu, mau tidak mau kami memilih jalan mandiri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






