KORANMANDALA.COM – Penertiban lapak pedagang di Pasar Ciroyom, Kota Bandung, memicu kecemasan di kalangan pedagang kecil. Penertiban tersebut dilakukan oleh Perumda Pasar Juara sebagai bagian dari program penataan pasar, menyusul berakhirnya masa berlaku Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) pada Oktober 2025.
Meski diklaim bertujuan untuk penataan, kebijakan itu dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas dan keberlangsungan usaha pedagang. Salah seorang pedagang Pasar Ciroyom, Frida (47), mengaku khawatir dengan kondisi yang kini dihadapi para pedagang kecil.
“Kami khawatir sekaligus kasihan. Lapak sudah dibongkar, sementara biaya sewa tempat yang baru juga mahal. Pedagang kecil belum tentu dagangannya laku setiap hari,” ujar Frida saat ditemui di Pasar Ciroyom, Jumat (23/1/2026).
Prediksi Persib Bandung vs PSBS Biak: Ujian Konsistensi Sang Juara Melawan Kuda Hitam Papua
Menurut dia, tidak semua pedagang mampu bertahan pascapenertiban. Sejumlah pedagang memilih pindah lokasi, sementara lainnya terpaksa berhenti berdagang karena tidak sanggup membayar biaya sewa.
“Ada yang pindah, tapi ada juga yang akhirnya tidak berdagang lagi karena tidak sanggup membayar sewa,” katanya.
Frida berharap solusi yang disiapkan pengelola pasar benar-benar mempertimbangkan kemampuan pedagang kecil agar tetap dapat menjalankan usaha mereka.
“Semoga solusinya tidak memberatkan pedagang kecil,” ujarnya.
(Yusuf Ahmad/MG)
