KORANMANDALA.COM – Penutupan jalan umum di Desa Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, akibat acara pernikahan anak Kepala Desa menuai keluhan dari warga. Jalan yang berada di wilayah RT 02 RW 07 Kampung Pasir Angin tersebut ditutup sejak Kamis sore dan beberapa hari ke depan, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
KSI (53), warga Kampung Pasir Angin, menilai penutupan jalan tersebut sangat merugikan karena jalan yang digunakan merupakan fasilitas umum yang sehari-hari dilalui warga.
“Sebagai warga, saya berharap kepala desa memikirkan kepentingan masyarakat. Ini jalan umum yang dipakai setiap hari, tapi malah ditutup untuk kepentingan pribadi,” ujarnya Sabtu 24/1
Resah Fenomena Living Together di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Bandung : Ingatkan Norma Sosial
Ia mengaku baru mengetahui penutupan jalan pada Kamis sore saat hendak berangkat berjualan. Hingga malam hari, akses tersebut masih ditutup sehingga warga terpaksa menggunakan jalur alternatif.
“Saya tahu waktu mau berangkat jualan, jalannya sudah ditutup. Sampai malam masih ditutup, jadi harus lewat jalan lain,” katanya.
Namun, jalur alternatif yang tersedia dinilai tidak aman, terutama pada malam hari, karena kondisi jalan yang rusak dan minim penerangan.
“Memang Ada jalan alternatif lain, tapi jalannya curam dan berbahaya, apalagi kalau malam hari tidak ada penerangan” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan HD (38), seorang pedagang toko di Kampung Pasir Angin. Menurutnya, penutupan jalan berdampak langsung terhadap penghasilannya.
“Kalau toko di pinggir jalan kan mengandalkan orang yang lewat. Sekarang jalannya ditutup, otomatis pembeli jadi sepi,” ungkapnya
Selain berdampak pada omzet, juga menyoroti kesulitan distribusi barang dagangan, terutama saat membawa barang dalam jumlah besar.
“Kalau bawa belanjaan berat itu susah. Jalur alternatif jalannya sempit, kalaupun dilewati kendaraan besar itu perlu hati hati ,” jelasnya.
HD, mempertanyakan dasar perizinan penutupan jalan tersebut. Ia menilai jalan yang ditutup merupakan jalan kabupaten, sehingga seharusnya izin tidak hanya dari tingkat RT atau RW.
“Setahu saya ini jalan kabupaten. Kalau memang jalan kabupaten, izinnya bukan hanya RT RW atau desa, polsek tapi dari pihak polres” ujarnya.
Terkait izin warga pun mempertanyakan mengenai sistematika perizinannya sedangkan beberapa warga dekat belum ada informasi Terkait penutupan acara pernikahan kades
“Yang jadi pertanyaan kami, izin RT RW-nya seperti apa? Apakah memang sudah ada izin atau belum, karena sampai sekarang kami tidak pernah menerima informasi atau pemberitahuan. Kalau memang katanya sudah ada izin dari RT RW, pertanyaannya apakah warga di luar RW itu juga sudah dikonfirmasi? Karena jalan ini dipakai masyarakat luas, bukan hanya satu RW. Kami yang lokasinya dekat saja tidak pernah ada konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya. Tidak ada informasi di grup atau secara langsung.” Tegasnya
Ia berharap pemerintah desa lebih mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat, serta tidak menggunakan fasilitas umum secara berlebihan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau penutupan hanya di hari H, mungkin warga masih bisa memahami. Tapi ini ditutup dari Kamis- Minggu urgensinya apa dari kamis sudah di lakukan penutupan, Harusnya kepentingan masyarakat lebih diutamakan,” pungkasnya.
