Kamis, 26 Februari 2026 18:00

KORANMANDALA.COM –Fenomena kohabitasi atau living together hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah mulai menjadi perbincangan serius di sejumlah lingkungan di Kota .

Penelusuran melalui wawancara informal dengan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menunjukkan mayoritas mahasiswa menolak praktik tersebut karena dinilai bertentangan dengan norma sosial, etika, dan nilai agama yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Isu ini mencuat seiring dinamika kehidupan urban di sekitar kawasan kampus, yang kerap dihadapkan pada pergeseran gaya hidup.

PLN Hadirkan Cahaya Harapan Lewat Program Berbagi Cahaya di Bandung Timur

Meski demikian, sebagian besar mahasiswa menilai praktik kohabitasi bukan bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan persoalan moral dan tanggung jawab sosial.

“Kalau di lingkungan kami, itu jelas enggak dibenarkan. Kami dididik dengan nilai etika yang kuat, jadi mayoritas teman-teman menolak,” ujar D, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandung, Sabtu (24/1/2026).

Pandangan serupa disampaikan A, rekan D, yang menilai dampak kohabitasi tidak hanya bersifat personal, tetapi juga menyentuh ranah keluarga dan sosial.

“Bukan cuma soal dosa, tapi juga soal tanggung jawab dan nama baik keluarga. Orang tua pasti kecewa kalau tahu anaknya hidup seperti itu,” kata A.

Penolakan mahasiswa juga diperkuat oleh meningkatnya kesadaran hukum. Mereka menyoroti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, yang mengatur mengenai perbuatan hidup bersama di luar pernikahan.

“Pasal di KUHP baru itu justru jadi pengingat. Bikin mahasiswa mikir dua kali. Kami tahu dan mengikuti pemberitaannya, jadi makin yakin kalau praktik itu memang salah,” tambah A.

Fenomena living together di lingkungan kampus Bandung menunjukkan adanya tarik-menarik antara perubahan gaya hidup urban dan nilai-nilai sosial yang masih dipegang kuat oleh generasi muda.

Suara mayoritas mahasiswa yang menolak praktik tersebut menegaskan bahwa institusi pernikahan masih dipandang sebagai standar sosial yang sah dan bermartabat.

Situasi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran lingkungan kampus, keluarga, dan komunitas mahasiswa dalam menjaga iklim akademik yang sehat, beretika, dan selaras dengan norma sosial, di tengah arus perubahan zaman yang semakin cepat. (Muhamad Yura/MG)

Koranmandala.com

Exit mobile version