KORANMANDALA.COM –Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum berhak menerima gaji karena masa kerja mereka baru dimulai pada Januari 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah pegawai menjalani satu bulan kerja penuh. Artinya, gaji baru akan diterima pada awal Februari 2026.
“SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbit sekitar September atau Oktober 2025, tapi mulai bekerja per 1 Januari 2026. Kerja dulu satu bulan, baru gajian. Jadi dibayarkan awal Februari,” ujar Dedi Mulyadi di Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
Persib Bandung Dijatuhi Tiga Sanksi AFC, Total Denda Capai Rp505 Juta
Pernyataan tersebut sekaligus merespons informasi yang berkembang di publik terkait belum dibayarkannya gaji PPPK Paruh Waktu oleh Pemprov Jawa Barat.
Dedi menegaskan, keterlambatan pembayaran tersebut bukan disebabkan oleh kekosongan anggaran daerah. Saat ini, kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat mencapai Rp707 miliar.
“Uangnya ada. Kas kita tersedia dan cukup, termasuk untuk membayar kewajiban lain seperti kontraktor yang sudah menyelesaikan pekerjaan,” kata dia.
Dengan demikian, Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti mekanisme masa kerja, bukan karena kendala keuangan daerah.
