ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melakukan pengkajian dan pengujian ulang terhadap seluruh fasilitas pengolahan sampah berbasis insinerator dan teknologi termal yang saat ini beroperasi.
Langkah ini diambil menyusul adanya perbedaan signifikan hasil pengukuran emisi udara antara Pemkot Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Menteri Lingkungan Hidup, setelah hasil uji emisi KLH menunjukkan sejumlah fasilitas melampaui baku mutu udara ambien. Temuan itu berujung pada rekomendasi penghentian sementara operasional insinerator mini di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 (PPLB3) Kota Bandung, Salman Faruq, menyebutkan terdapat 15 unit fasilitas yang akan dikaji ulang. Fasilitas tersebut tidak hanya berupa insinerator mini, tetapi juga teknologi termal lainnya seperti pirolisis.
“Total ada 15 unit yang akan kami uji kembali, baik insinerator maupun teknologi termal lainnya yang sudah beroperasi di Kota Bandung,” ujar Salman dalam keterangan resmi yang diterima Koran Mandala, Selasa (20/1/2026).
Salman menjelaskan, pengujian ulang akan difokuskan pada aspek emisi udara dengan melibatkan konsultan serta laboratorium independen bersertifikasi nasional. Langkah ini diklaim untuk memastikan hasil pengukuran yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Kami akan menggandeng konsultan bersertifikasi dan laboratorium independen, termasuk laboratorium nasional, agar hasil pengujian emisi lebih kredibel,” katanya.
Namun demikian, Salman mengakui adanya perbedaan hasil uji antara Pemkot Bandung dan KLH. Jika hasil pengukuran internal Pemkot menyatakan emisi masih berada di bawah baku mutu, pengujian dari KLH justru menunjukkan sebaliknya.
“Berdasarkan hasil kementerian, emisi dinyatakan melebihi baku mutu, sehingga beberapa fasilitas diminta untuk dihentikan sementara operasionalnya,” ungkap Salman.
Penghentian tersebut dinilai berpotensi memicu persoalan baru dalam pengelolaan sampah. Menurut Salman, satu unit insinerator mampu mengolah sekitar 7 hingga 10 ton sampah per hari. Jika seluruh unit dihentikan, Pemkot Bandung menghadapi risiko penumpukan sampah dalam jumlah besar.
“Kalau tidak beroperasi, tentu ada potensi penumpukan. Selama ini satu unit bisa mengolah 7 sampai 10 ton sampah per hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara tegas melarang penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah, khususnya di wilayah Bandung Raya. Ia menilai teknologi tersebut menimbulkan risiko pencemaran udara yang jauh lebih berbahaya dibandingkan persoalan sampah itu sendiri.
“Insinerator mini tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri. Lebih baik sampah menumpuk dan kita tangani baunya, daripada berubah menjadi emisi udara yang tidak bisa kita kendalikan,” tegas Hanif saat meninjau Tempat Pengelolaan Sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).
Kebijakan evaluasi ini sekaligus menyoroti lemahnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penerapan teknologi pengolahan sampah. Di tengah krisis sampah yang belum kunjung tuntas, perbedaan standar pengujian dan pengawasan berpotensi memperpanjang persoalan, sekaligus menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat jika tidak segera disikapi secara transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






