Kamis, 26 Februari 2026 19:18

KORANMANDALA.COM –Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyoroti masih beratnya persoalan di Kota dan wilayah Bandung Raya.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan ke sejumlah titik pengolahan serta lokasi penumpukan sampah di Bandung, Jumat (16/1/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Hanif menilai Kota Cimahi menjadi daerah yang paling cepat bergerak dalam upaya penanganan sampah dibandingkan daerah lain di Bandung Raya.

Jumlah Tunawisma Naik, Pemkot Bandung Intensifkan Penertiban Jelang Long Weekend

“Dari cakupan yang kami pantau di Bandung Raya, yang paling cepat bergerak itu Cimahi. Sementara yang lain, termasuk Kota Bandung, masih harus kita tingkatkan bersama,” ujar Hanif saat kunjungan di Pasar Caringin, Kota Bandung.

Ia menegaskan, Bandung Raya saat ini menghadapi beban sampah yang sangat besar dengan volume produksi mencapai sekitar 4.400 ton per hari. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan kerja ekstra dan kolaborasi di seluruh lini pemerintahan.

“Dengan kapasitas sampah sekitar 4.400 ton per hari, tentu ini bukan persoalan mudah. Perlu kerja keras pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bersama-sama,” katanya.

Hanif mengungkapkan, capaian pengelolaan sampah di Kota Bandung saat ini baru mencapai sekitar 22 persen. Artinya, lebih dari 70 persen sampah masih belum tertangani secara optimal dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.

“Angka 22 persen ini memang menunjukkan ada peningkatan, tetapi masih jauh dari cukup. Sebagiannya masih berada di lingkungan dan tidak dikelola dengan baik, sehingga menimbulkan dampak pencemaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan penuh berada di tangan bupati dan wali kota. Sementara pemerintah pusat berperan dalam penetapan kebijakan, dan gubernur melakukan penilaian atas pelaksanaannya.

“Bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh. Sumber daya keuangan, sumber daya manusia, hingga penegakan hukumnya ada di tangan mereka,” kata Hanif.

Lebih lanjut, Hanif mendorong agar pengelola kawasan seperti pasar, hotel, restoran, apartemen, dan kawasan permukiman diwajibkan menyelesaikan persoalan sampahnya secara mandiri. Ia meminta kepala daerah tidak ragu menegakkan sanksi bagi pengelola yang melanggar aturan.

“Pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Kalau tidak, berikan sanksi perdata maupun pidana. Tanpa penegakan hukum, persoalan ini tidak akan berjalan,” tegasnya.

Ia mencontohkan Pasar Caringin yang menurutnya harus mampu mengelola sampah di wilayahnya sendiri sebelum residu dibawa ke fasilitas milik pemerintah kota.

“Sampah dari Caringin tidak boleh membebani wali kota. Harus diselesaikan di tempatnya, yang dibawa keluar hanya residunya,” ujarnya.

Terkait metode pengelolaan, Hanif menegaskan pemerintah pusat tidak membenarkan penggunaan insinerator mini karena dinilai berbahaya bagi kesehatan akibat emisi yang dihasilkan.

“Emisi dari pembakaran itu jauh lebih berbahaya daripada sampah menumpuk. Kalau sudah menjadi emisi, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Itu sifatnya persisten dan karsinogenik,” jelasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan amanat konstitusi, karena masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Tidak ada negara yang tertib tanpa penegakan hukum. Ini bukan soal pilihan, tapi kewajiban kita bersama,” tandas Hanif.

Exit mobile version