Kamis, 26 Februari 2026 19:17

KORANMANDALA.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menetapkan kebijakan baru berupa penerapan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) yang akan diberlakukan setiap hari Kamis mulai 15 Januari 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk melakukan efisiensi anggaran daerah, khususnya penghematan biaya operasional perkantoran seperti penggunaan listrik, air, dan layanan internet di lingkungan pemerintahan.

Penerapan FWA diumumkan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, melalui akun media sosial pribadinya belum lama ini.

Penataan Setengah Hati, BRT Bandung Terancam Jadi Wacana Ulang

Dalam kebijakan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta diperbolehkan menjalankan aktivitas kerja secara fleksibel, termasuk bekerja dari lokasi lain atau tidak berada di kantor secara penuh setiap hari Kamis.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah dan unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan publik secara langsung. Pengecualian tersebut ditetapkan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

“Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan dan penyesuaian sistem kerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Purwakarta yang akrab disapa .

Pemkab Purwakarta menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan serta dampaknya terhadap kinerja organisasi perangkat daerah.

Om Zein juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Purwakarta mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar sekitar Rp388 miliar.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam melanjutkan pembangunan.

Ia menegaskan Pemkab Purwakarta tetap memprioritaskan perbaikan infrastruktur dasar, seperti perbaikan jalan rusak, pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni, serta pembangunan dan perbaikan ruang kelas baru.

“Untuk mendukung program tersebut, atas nama jajaran Pemkab Purwakarta, kami mohon maaf karena harus melakukan efektivitas dan efisiensi pada sektor-sektor yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam pengaturan hari kerja,” kata Om Zein.

Melalui penerapan sistem kerja fleksibel ini, Pemkab Purwakarta berharap dapat membangun budaya kerja yang lebih efisien, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta meningkatkan rasa tanggung jawab aparatur, sejalan dengan pengelolaan anggaran daerah yang lebih bijak dan akuntabel.

Koranmandala.com

Exit mobile version