KORANMANDALA.COM –Rencana peningkatan layanan bus di Kota Bandung dinilai masih memiliki peluang untuk berhasil, meski belum menjadi solusi utama dalam mengurai kemacetan.
Namun, peluang tersebut hanya dapat terwujud apabila pemerintah melakukan penataan awal secara serius, terutama terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) dan berbagai gangguan samping di sepanjang koridor jalan.
Guru Besar Rekayasa Transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Ir. Harun Ar-Rasyid, menegaskan bahwa keberhasilan layanan bus, termasuk konsep Bus Rapid Transit (BRT), sangat bergantung pada sterilisasi jalur, baik di lajur khusus bus maupun di area halte dan trotoar.
“Bandung sebenarnya masih berpotensi meningkatkan layanan bus, meskipun itu belum cukup. Syarat utamanya, penataan awal harus dilakukan. Jalur khusus harus benar-benar steril,” kata Harun.
Menurut dia, persoalan utama bukan semata keberadaan PKL, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di ruang publik. Area halte, trotoar, hingga radius 10–15 meter di sekitar titik naik-turun penumpang, kata dia, harus bebas dari aktivitas berdagang dan parkir liar.
“Trotoar itu harus steril. Tempat berhenti bus juga harus steril. PKL tidak boleh ada di situ. Tapi faktanya, PKL justru sering langsung ‘mengantong’ di halte,” ujarnya.
Guru Besar ITB, Tim Teknis Revitalisasi Perkeretaapian Nasional,
Chairman IPKC (Infrastructure Partnership & Knowledge Center).
Harun menilai, tanpa sterilisasi ruang jalan, layanan bus akan terus mengalami hambatan samping, mulai dari penyeberang jalan sembarangan, parkir liar, hingga aktivitas ekonomi informal yang tidak tertata. Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat kecepatan bus menurun dan menghilangkan daya tarik transportasi publik bagi masyarakat.
“Kalau masih ada gesekan samping, bus tetap macet. Kalau bus macet, siapa yang mau naik?” katanya.
Ia menegaskan, secara regulasi aturan terkait lalu lintas dan penggunaan ruang publik sebenarnya sudah jelas, mulai dari larangan parkir sembarangan, berdagang di trotoar, hingga tata cara menyeberang jalan. Namun, tantangan terbesar terletak pada konsistensi penegakan hukum yang selama ini dinilai lemah.
“Intinya ini soal penegakan hukum. Aturannya sudah ada, tinggal dijalankan,” tegas Harun.
Selain PKL, ia juga menyoroti aktivitas parkir di sekitar sekolah, kampus, dan kawasan komersial yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas. Menurutnya, pengaturan ruang kota harus dilakukan secara adil dengan memisahkan fungsi kelancaran mobilitas dan aktivitas ekonomi, bukan mencampurnya dalam satu ruang yang sama.
“Kalau mau lancar, harus fair. Akses boleh, tapi jangan dicampur. Ruang untuk bergerak dan ruang untuk berhenti itu harus dipisah,” jelasnya.
Harun juga mendorong adanya pendekatan sosial dalam proses penataan. Ia mengajak media dan masyarakat untuk tidak semata-mata mengkritik pemerintah daerah, tetapi turut memberikan dukungan agar Dinas Perhubungan memiliki keberanian dan konsistensi dalam menata ruang kota.
“Kalau hanya dikritik terus, yang ada malah mundur. Perlu dukungan supaya pembenahan ini benar-benar berjalan,” pungkasnya.
