ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Bak jamur di musim hujan, parkir liar di kota Bandung sulit untuk di brantas. padahal hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 3 Tahun 2020.
Driver ojek Online (Ojol) Dani Afrizal (37), mengaku hampir disetiap titik keramaian di kota Bandung selalu di kuasai oleh juru parkir yang tidak resmi.
“Saya setiap hari lihat tukang parkir liar. Mreka kuasai tempat rame, tarif seenaknya. Supir angkot, taksi online, ojol, semua jadi sasaran,” kata dia saat dijumpai di Jalan Banda Kota Bandung Rabu 14 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
Dia juga menilai banyaknya parkir liar di kota Bandung lantaran buah dari kegagalan system, kurangnya lahan parkir resmi, mahalnya tarif parkir di tempat tertentu, dan lemahnya pengawasan dari pemerintahan daerah.
“Menghukum individu dengan sanksi berat, tanpa menyediakan Solusi alternatif, hanya akan memindahkan masalah dari jalanan ke penjara,” ucapnya.
Selain itu menurut Undang-Undang KUHP nomor 483, menyatakan. “setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan Barang, baik seluruhnya maupun sebagian milik orang tersebut atau orang lain, atau membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
“Saya dukung hukumannya, biar pada jera. Tapi polisi jangan tebang pilih. Kalau bisa sekalian preman pasar dan terminal di bersihkan,” lanjut dia. (Yusuf Ahmad/MG)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





