Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan penelusuran akan dilakukan oleh dinas terkait guna memastikan kronologi dan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembuangan tersebut.
Usai Menonton El Clasico Indonesia, John Herdman Tekankan Peran Penting Liga Domestik
“Kita akan lakukan penelusuran dan peneguran. Untuk hewan peliharaan, pemilik harus menunjukkan rasa tanggung jawab,” ujar Farhan, Selasa (13/1/2026).
Namun, penelusuran semata dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan penindakan dan sistem pengawasan yang konsisten.
Pasalnya, praktik pembuangan hewan kerap berulang dan jarang berujung pada sanksi yang memberikan efek jera.
Farhan menyebut Pemkot Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah memiliki program sterilisasi kucing, baik untuk hewan peliharaan maupun kucing liar, sebagai upaya pengendalian populasi secara manusiawi.
Meski demikian, efektivitas program ini masih dipertanyakan, mengingat kasus kucing terlantar terus bermunculan di berbagai wilayah kota.
Di sisi lain, Farhan juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberi makan kucing liar secara sembarangan.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan dan kesehatan lingkungan jika tidak diatur dengan baik.
“Kita sedang memikirkan desain titik-titik khusus pemberian makan kucing liar supaya lebih tertib dan tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.
Pernyataan tersebut menandakan belum adanya skema baku dalam pengelolaan kucing liar di ruang publik. Tanpa regulasi yang jelas dan sosialisasi masif, kepedulian masyarakat terhadap hewan justru berisiko berujung pada konflik baru dengan persoalan lingkungan.
Farhan menegaskan bahwa kepedulian terhadap hewan harus berjalan seiring dengan kepedulian terhadap kebersihan, kesehatan, dan ketertiban kota.
Tantangan ke depan bagi Pemkot Bandung bukan hanya soal program, tetapi keberanian menegakkan aturan agar kasus serupa tidak terus berulang.