ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak akan menunggu kepastian pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) dari pemerintah pusat, meskipun kabar lelang proyek tersebut disebut-sebut telah berjalan.
Pemkot memilih fokus mengantisipasi berbagai risiko yang berpotensi muncul apabila BRT benar-benar dioperasikan di sejumlah koridor utama kota.
Wali Kota Bandung, Farhan, menegaskan salah satu dampak paling signifikan dari penerapan sistem BRT adalah larangan parkir total di sepanjang jalur yang dilalui. Sejumlah ruas strategis seperti Jalan Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, Asia Afrika, hingga Otto Iskandar Dinata (Otista) dipastikan tidak boleh lagi menyediakan parkir on street.
ADVERTISEMENT
RSHS Bandung Tangani 10 Pasien Influenza H3N2, Rumah Sakit Tekankan Kewaspadaan Tanpa Kepanikan
“BRT meminta kita untuk tidak boleh ada parkir sama sekali di koridor itu. Dampaknya besar sekali. Salah satu solusi yang harus kita siapkan adalah mencarikan lahan parkir yang bagus,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung memetakan setidaknya dua risiko utama dari penerapan BRT. Pertama, hilangnya lahan parkir di badan jalan yang selama ini menjadi penopang aktivitas kawasan. Kedua, potensi terganggunya sektor ekonomi ritel di sepanjang jalur BRT akibat menurunnya aksesibilitas konsumen.
“Kita antisipasi di situ saja. Toko-toko di sepanjang Sudirman, Ahmad Yani, dan Otista tidak boleh ada parkir. Kalau tidak boleh parkir, siapa yang mau beli? Itu yang harus dipikirkan. Nah, kita fokus ke arah sananya,” kata Farhan.
Meski belum menghitung secara rinci potensi kerugian ekonomi yang mungkin timbul, Farhan mengaku membayangkan kondisi toko-toko akan cenderung sepi. Ia berkaca pada karakter kawasan seperti Asia Afrika dan Sudirman yang selama ini sangat bergantung pada kemudahan akses kendaraan pribadi dan parkir di tepi jalan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa penerapan BRT bukan hanya persoalan transportasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi lokal, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah yang beroperasi di sepanjang koridor tersebut.
Terkait kemungkinan munculnya penolakan maupun gugatan hukum dari pihak yang terdampak, Farhan menyebut hal tersebut sebagai hak warga yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, Pemkot Bandung, kata dia, akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan mitigasi risiko.
“Kalau digugat itu hak mereka. Kita tidak bisa melarang. Tapi kita sosialisasi terus, termasuk antisipasinya,” ujarnya.
Farhan juga mengakui bahwa proses sosialisasi kebijakan BRT tidak mudah dan berpotensi memicu resistensi publik. Ia bahkan menyamakan situasi ini dengan penolakan keras yang pernah terjadi saat Busway pertama kali diterapkan di Jakarta pada 2004.
“Dulu Busway pertama di Jakarta semua orang nolak. Sekarang sudah jadi kebutuhan. Ini seperti sejarah yang terulang,” katanya.
Meski demikian, hingga kini Pemkot Bandung belum memaparkan secara detail skema penyediaan lahan parkir pengganti, strategi menjaga denyut ekonomi ritel, maupun mekanisme perlindungan bagi pelaku usaha dan warga yang terdampak langsung oleh kebijakan BRT.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






