KORANMANDALA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung.
Keputusan tersebut diambil karena lahan masjid diketahui berstatus wakaf sehingga tidak tercatat sebagai aset Pemda Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menyampaikan, kejelasan status lahan Masjid Raya Bandung terungkap setelah pengurus wakaf masjid mendatangi Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat.
Persija Jakarta Siap Beri Kejutan di Bandung dengan Modal Hasil Positif
Dalam pertemuan tersebut, pengurus wakaf menyampaikan keinginan agar pengelolaan Masjid Raya Bandung diserahkan kepada ahli waris pihak yang mewakafkan lahan.
Dengan status lahan wakaf tersebut, Masjid Raya Bandung secara administratif tidak dapat lagi dicatat sebagai aset milik Pemda Provinsi Jawa Barat. Konsekuensinya, anggaran pemerintah daerah tidak dapat digunakan untuk membiayai operasional masjid.
“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, Rabu (7/1/2026).
KDM menjelaskan, setelah tidak lagi menerima pembiayaan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, pengelola Masjid Raya Bandung kini dituntut untuk mengupayakan secara mandiri sumber pendanaan operasional masjid. Ia optimistis pengelola mampu memanfaatkan lahan wakaf yang cukup luas untuk menghasilkan pemasukan.
“Saya yakin pengelola Masjid Raya Bandung bisa mengelola dan memanfaatkan aset wakaf tersebut secara optimal untuk membiayai operasional masjid,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, KDM juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung. Ia berharap pengelolaan masjid ke depan dapat dilakukan secara profesional dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat.
