ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – PT Modern Widya Technical menegaskan bahwa penutupan jalan di bawah Flyover Nurtanio dilakukan secara total dan bersifat permanen, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas PT Modern Widya Technical , Gillent menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 91 Ayat 1, yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang.
Selain itu, proses penutupan juga mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2010 terkait peningkatan keselamatan di perlintasan kereta api.
ADVERTISEMENT
Persija Jakarta Siap Beri Kejutan di Bandung dengan Modal Hasil Positif
“Kalau kita mengikuti peraturan perundang-undangan, perlintasan di atas atau di bawah rel kereta api itu memang harus ditutup total. Jadi kami bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Gillent saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).
Ia mengakui bahwa setelah penutupan diberlakukan, sempat muncul keluhan masyarakat terkait kebutuhan akses penyeberangan. Namun menurutnya, persoalan tersebut kembali pada kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Memang kemarin-kemarin sempat muncul pembahasan soal penyeberangan. Tapi itu kembali lagi ke aturan dan kebijakan yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa penutupan dilakukan demi keselamatan dan kelancaran mobilitas secara keseluruhan.
“Penegasan kami, penutupan ini sesuai peraturan dan ditutup total. Pertama karena mengikuti undang-undang, kedua kami sudah menyediakan jalan atas untuk masyarakat agar tidak terjadi kemacetan. Selain itu, penutupan ini juga mendukung kelancaran operasional kereta, termasuk KCIC. Jadi semuanya sudah disinergikan dengan baik,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






