Kamis, 26 Februari 2026 17:43

KORANMANDALA.COMPemerintah Kabupaten akhirnya turun langsung menyikapi sorotan publik terhadap aktivitas penambangan di Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama Wakil Bupati Putri Karlina meninjau langsung tiga lokasi tambang yang kini resmi dihentikan sementara, Senin (5/1/2026).

Langkah ini diambil menyusul aduan masyarakat yang menyoroti potensi kerusakan lingkungan, ancaman terhadap kawasan hijau, serta kekhawatiran Garut kehilangan identitasnya sebagai daerah konservasi dan pariwisata.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati didampingi Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat serta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Persib Buka Suara soal Kuota Tiket dan Kendala Aplikasi Jelang Duel Panas vs Persija

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin secara terbuka mengakui adanya tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan bahan bangunan dan kewajiban menjaga lingkungan. Namun, ia menegaskan, kepentingan ekologis tidak boleh dikorbankan.

“Dari hati yang paling dalam, kami ingin Garut tetap terjaga. Garut ini daerah pariwisata dan konservasi. Kalau lingkungannya rusak, yang rugi masyarakat sendiri,” kata Syakur di lokasi tambang.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Garut tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan yang mengabaikan aturan, meskipun berstatus berizin.

“Kita sama-sama mencari rezeki di Garut, tapi aturan hukum dan kelestarian lingkungan harus dihormati,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Wakil Bupati Garut Putri Karlina. Ia bahkan mendorong agar evaluasi tidak berhenti pada penghentian sementara, melainkan berujung pada peninjauan ulang bahkan penghentian permanen izin tambang pasir di wilayah-wilayah yang dinilai sensitif secara ekologis.

“Kalau bisa berhenti selamanya. Jangan sampai keindahan Garut hilang karena aktivitas tambang,” ujar Putri.

Dari sisi penegakan hukum, Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat menegaskan bahwa kepolisian akan berdiri di garis depan pengawasan. Ia memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pengelola tambang yang tetap beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

“Selama persyaratan belum lengkap, kegiatan harus dihentikan. Jika masih membandel, kami akan melakukan penindakan hukum,” tegas Bayu.

Sementara itu, Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, mengungkap fakta bahwa dari enam izin galian C yang terdata, hanya tiga lokasi yang aktif beroperasi dan kini dihentikan karena belum memenuhi persyaratan administratif, khususnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Penghentian ini bersifat sementara sampai RKAB terpenuhi. Namun evaluasi lanjutan akan menentukan apakah izin bisa dilanjutkan atau justru dicabut,” kata Saeful.

Ia menambahkan, sebagian besar perusahaan tambang tersebut telah beroperasi selama 10 hingga 15 tahun dan kini memasuki masa perpanjangan izin kedua—fase krusial yang menentukan keberlanjutan atau penghentian aktivitas tambang.

Di sisi lain, pihak perusahaan mengakui adanya kendala perizinan. Dicky Budiman, salah satu manajer perusahaan galian C yang ditinjau, menyebut keterlambatan terjadi pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM RI.

Meski demikian, ia mengklaim perusahaannya patuh terhadap aturan dan menyumbang pajak daerah sekitar Rp400 juta per tahun.

“Kami sudah mengajukan RKAB setiap tahun. Untuk 2026 memang belum disahkan, dan saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Namun, penghentian sementara ini menjadi peringatan keras bahwa kontribusi ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek lingkungan dan hukum, terutama di daerah yang menggantungkan masa depannya pada pariwisata dan kelestarian alam.

Exit mobile version