ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Masjid Raya Bandung yang berdiri di jantung Kota Bandung tengah menghadapi tantangan serius dalam pengelolaannya. Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan dukungan pembiayaan operasional terhadap masjid bersejarah tersebut.
Kebijakan ini memantik keprihatinan, mengingat Masjid Raya Bandung bukan sekadar rumah ibadah, melainkan juga penanda penting perjalanan sejarah keislaman dan kebangsaan di Jawa Barat.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, mengatakan penghentian dukungan tersebut didasarkan pada alasan bahwa Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Konsekuensinya, seluruh bantuan finansial ditarik, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.
ADVERTISEMENT
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” ujar Roedy, Selasa (6/1/2026).
Masjid yang telah berusia sekitar 215 tahun ini memiliki kapasitas hingga 12.000 jamaah. Namun, kondisi fisik bangunannya saat ini dinilai memprihatinkan. Roedy mengungkapkan bahwa kepengurusan nadzir mewarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan serius.
Situasi tersebut dinilainya ironis. Selama bertahun-tahun, Masjid Raya Bandung diperlakukan seolah sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Namun, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat membangun Masjid Raya Al Jabbar, posisi Masjid Raya Bandung dinilai tak lagi menjadi prioritas kebijakan.
“Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” kata Roedy.
Ia menegaskan bahwa secara hukum, Masjid Agung Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf, kata dia, telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Dalam perspektif perundang-undangan, Roedy mengingatkan bahwa pemerintah memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis.
“Dalam undang-undang wakaf, pemerintah berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” ujarnya.
Masjid Raya Bandung juga memiliki nilai historis kuat dalam konteks nasional dan internasional. Pada 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika (KAA). Roedy menyebut masjid tersebut sebagai ruang tafakur yang melahirkan inspirasi besar bagi para pemimpin dunia.
“Kami ingin masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan atau center of excellence, terutama menyongsong peringatan 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ucapnya.
Selain fungsi ibadah, Masjid Raya Bandung juga menjalankan peran sosial, termasuk memberikan perlindungan sementara bagi masyarakat rentan. Peran ini, menurut Roedy, kerap dijalankan secara swadaya oleh pengelola masjid.
“Kami tetap membantu persoalan sosial, meskipun itu seharusnya menjadi tanggung jawab lintas sektor,” katanya.
Meski tanpa sokongan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengelola Masjid Raya Bandung menegaskan komitmen untuk menjaga keberlangsungan masjid. Pihak nadzir membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terpelihara dan berfungsi sebagai pusat ibadah, sosial, dan peradaban.
“Masjid ini adalah milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat,” ujar Roedy.
Seiring berakhirnya dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Roedy juga menyampaikan bahwa penamaan tempat ibadah tersebut ke depan akan kembali menggunakan nama Masjid Agung Bandung.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






