ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Wakil Wali Kota Bandung Erwin memilih menempuh mekanisme praperadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Erwin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk menguji apakah proses penetapan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai prinsip due process of law serta ketentuan hukum acara pidana. Sidang perdana praperadilan digelar secara terbuka pada Selasa (6/1/2026) di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam persidangan tersebut, Erwin diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Bobby Herlambang Siregar. Kehadiran tim hukum ini menegaskan sikap Erwin yang kooperatif sekaligus konsisten menggunakan jalur hukum resmi dalam merespons proses yang tengah berjalan.
ADVERTISEMENT
Sidang Praperadilan Erwin di PN Bandung Ditunda, Jaksa Tidak Hadir
Kuasa hukum memaparkan tujuh poin keberatan utama terhadap proses penyidikan dan penetapan tersangka. Poin-poin tersebut menyoroti penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, dugaan ketidaktepatan prosedur hukum, serta penyampaian status tersangka melalui media massa sebelum pemberitahuan resmi kepada pihak yang bersangkutan.
Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan tidak diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kuasa hukum meskipun telah lebih dari 27 hari sejak penetapan tersangka, cara penyampaian surat penetapan tersangka yang dinilai tidak patut, ketidakjelasan unsur pasal yang disangkakan, hingga dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Bobby Herlambang Siregar menegaskan bahwa praperadilan ini diajukan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan justru untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang diatur undang-undang.
“Praperadilan ini adalah mekanisme konstitusional yang sah. Kami tidak masuk ke pokok perkara, melainkan menguji apakah prosedur penetapan tersangka telah dilakukan secara benar, adil, dan sesuai hukum acara pidana,” ujar Bobby kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh kliennya juga dimaksudkan untuk menjaga prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum, terutama bagi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat.
“Justru dengan menempuh praperadilan, klien kami menunjukkan sikap terbuka dan siap diuji secara hukum. Ini penting agar praktik penegakan hukum tetap profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Bandung. Persidangan lanjutan ini diharapkan dapat memberikan penilaian objektif dari majelis hakim terkait keabsahan prosedur penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






