ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat harus dijalankan secara konsisten, transparan, dan patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026, dari Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tertanggal 24 Desember 2025 menjadi Kepgub Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Namun menurut Sidarta, revisi tersebut belum menyentuh persoalan substansial, karena penetapan UMSK masih belum sepenuhnya merujuk pada rekomendasi utuh Bupati/Wali Kota.
ADVERTISEMENT
Puncak Arus Balik ke Bandung, Polres Garut Terapkan One Way 18 Kali hingga Malam
“PP Nomor 49 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati atau Wali Kota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Ini perintah regulasi yang jelas dan tidak multitafsir,” ujar Sidarta, Senin (6/1/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi Bupati/Wali Kota merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, pemerintah, serta akademisi. Forum tersebut dibentuk untuk memastikan penetapan UMSK mempertimbangkan kondisi sektor industri, produktivitas, kemampuan usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah.
“Mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi oleh unsur pemerintah jelas tidak sejalan dengan semangat PP 49 Tahun 2025 dan berpotensi melemahkan dialog sosial dalam hubungan industrial,” tegasnya.
Atas dasar itu, FSP LEM SPSI Jawa Barat menyatakan akan bergabung dalam aksi bersama Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang sah dan konstitusional.
Aksi tersebut akan digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta No. 532, Kota Bandung, pada Selasa, 6 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Aksi ini untuk mengingatkan agar kebijakan pengupahan tetap berada dalam koridor hukum. Kepatuhan terhadap regulasi akan melindungi pekerja, memberikan kepastian bagi pengusaha, dan menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat,” jelas Sidarta.
FSP LEM SPSI Jawa Barat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan membangun kesadaran bersama bahwa pengupahan yang adil, transparan, dan partisipatif merupakan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





