ADVERTISEMENT
KSPSI turut membantah narasi Disnakertrans Jawa Barat yang menyebut UMSK hanya dapat diterapkan pada sektor dengan risiko tinggi dan sangat tinggi. Menurut Roy Jinto, ketentuan Pasal 35B ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2025 tidak pernah membatasi UMSK hanya pada sektor berisiko tinggi, melainkan mensyaratkan klasifikasi KBLI lima digit, jumlah perusahaan menengah/besar, serta karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.
“Pernyataan Disnakertrans tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menyesatkan,” tegasnya.
Atas dasar itu, KSPSI Jawa Barat secara tegas menolak KEPGUB UMSK Tahun 2026 dan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMSK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. KSPSI juga menyatakan siap melanjutkan perjuangan melalui aksi massa, mogok kerja, hingga langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Kami tidak akan diam ketika hak buruh dikebiri oleh kebijakan yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Roy Jinto.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





