ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 oleh Gubernur Jawa Barat menuai penolakan keras dari kalangan buruh.
Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota, serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penolakan ini menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tertanggal 24 Desember 2025, yang kemudian direvisi melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 pada 29 Desember 2025. Namun, revisi tersebut dinilai tidak memperbaiki substansi persoalan.
ADVERTISEMENT
Puncak Arus Balik ke Bandung, Polres Garut Terapkan One Way 18 Kali hingga Malam
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menegaskan bahwa baik keputusan awal maupun revisi UMSK 2026 tetap menyimpang dari rekomendasi resmi yang disampaikan bupati dan wali kota berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Fakta data menunjukkan penetapan UMSK oleh Gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, baik dari sisi jumlah sektor industri maupun besaran nilainya,” tegas Roy Jinto dalam pernyataan resminya.
KSPSI membeberkan sejumlah ketimpangan mencolok. Di Kota Bekasi, misalnya, dari 58 sektor industri yang direkomendasikan, hanya 11 sektor yang ditetapkan. Kabupaten Karawang yang merekomendasikan 120 sektor industri, hanya ditetapkan 24 sektor. Bahkan di Kabupaten Garut dan Kota Bogor, rekomendasi UMSK sama sekali tidak ditetapkan atau ditolak.
Sementara itu, hanya beberapa daerah yang ditetapkan sesuai rekomendasi, seperti Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu. Ketimpangan ini dinilai menunjukkan adanya penghapusan sepihak sektor industri oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Roy Jinto menilai pernyataan Gubernur Jawa Barat di berbagai media yang menyebut penetapan UMK dan UMSK telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami menduga Gubernur tidak mendapatkan data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat sebagai dinas teknis. Oleh karena itu, Disnakertrans harus bertanggung jawab atas kekeliruan kebijakan ini,” ujarnya.
KSPSI juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang secara tegas menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota. Tidak ada kewenangan bagi Gubernur untuk menghapus sektor industri atau mengurangi nilai UMSK yang telah direkomendasikan.
Selain itu, koreksi terhadap besaran nilai UMSK juga dinilai melanggar Pasal 35H PP Nomor 49 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK dan besaran faktor penyesuaian (α/alfa) sepenuhnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, tanpa pembatasan seperti pada UMK.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





