ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Komitmen untuk memperkuat peran dan keberlangsungan pondok pesantren di Kabupaten Garut kembali ditegaskan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ayi Suryana, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren sebagai payung hukum yang berpihak pada dunia pesantren.
Pernyataan tersebut disampaikan Ayi saat menghadiri kegiatan bedah buku Al Amin karya KH. Yayan Bunyamin yang dirangkaikan dengan pelantikan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Forum Pondok Pesantren (FPP) se-Kabupaten Garut. Kegiatan berlangsung di Gedung Pendopo, Jalan Kiansantang, Regol, Garut, Sabtu (3/1/2026).
Dari Kampung di Garut ke Bangku S2 UPI: Jalan Terjal Bildan Melawan Takdir Kemiskinan
ADVERTISEMENT
Acara ini dihadiri jajaran pengurus FPP, perwakilan DPAC, unsur pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya. Bedah buku tersebut mengajak peserta menggali nilai-nilai keteladanan, modernisasi agama, serta pesan moral dalam menghadapi tantangan kehidupan masyarakat di era modern.
Dalam sambutannya, Ayi menegaskan DPRD Kabupaten Garut berkomitmen penuh mendukung regulasi yang memperkuat pesantren, tidak hanya dari sisi pendidikan keagamaan, tetapi juga pemberdayaan sosial dan ekonomi.
“DPRD Kabupaten Garut berkomitmen untuk mengawal proses penyusunan hingga pengesahan Perda Pesantren agar benar-benar terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi pondok pesantren,” tegas Ayi.
Sementara itu, Sekretaris Umum FPP Kabupaten Garut, Nurdin, menekankan pentingnya pesantren sebagai pusat pemberdayaan dan kemandirian ekonomi umat. Menurutnya, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga motor penggerak ekonomi masyarakat.
“Peran pesantren sebagai lembaga pemberdayaan harus diperkuat secara yuridis formal. Karena itu, kami menggandeng Dinas Koperasi agar ke depan pesantren memiliki koperasi pesantren (kopontren) masing-masing sebagai unit usaha yang fokus pada pemberdayaan ekonomi,” ujar Nurdin.
Nurdin berharap Pemerintah Kabupaten Garut segera merealisasikan Perda Pesantren beserta peraturan turunannya agar menjadi dasar hukum yang kuat bagi pesantren untuk berkembang lebih maju.
“Harapan terbesar kami, Perda Pesantren segera terealisasi dan peraturan bupatinya segera turun. Ini penting sebagai payung hukum untuk memaksimalkan ikhtiar pemberdayaan pesantren di Kabupaten Garut,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Garut, Asep Mulyana, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber untuk memberikan materi tentang kemandirian ekonomi pesantren, khususnya melalui koperasi pondok pesantren.
“Kami hadir memberikan materi tentang kemandirian ekonomi. Ditekankan bahwa pondok pesantren idealnya memiliki koperasi sebagai penggerak ekonomi agar pesantren bisa mandiri,” jelas Asep.
Asep mengungkapkan, saat ini di Kabupaten Garut telah berdiri 127 Koperasi Pondok Pesantren. Ia berharap keberadaan koperasi tersebut mampu melahirkan generasi muda pesantren yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing.
“Harapan ke depan, pesantren menjadi pionir kemandirian ekonomi. Dari pesantren lahir figur-figur muda yang mandiri secara ekonomi dan mampu mengabdi kepada masyarakat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






