ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kepastian hukum terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 masih menjadi sorotan publik.
Hingga kini, Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 belum mengalami revisi, meskipun Gubernur Jawa Barat sebelumnya menyatakan terbuka untuk merevisi kebijakan tersebut apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menilai situasi ini menimbulkan ketidakpastian, khususnya bagi pekerja di sektor-sektor yang telah mendapatkan rekomendasi UMSK dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Buruh Desak SK Gubernur Terbit Utuh, Tolak Revisi UMSK di 19 Daerah
“Pernyataan Gubernur yang siap merevisi SK UMSK patut diapresiasi. Namun hingga akhir tahun, revisi itu belum terealisasi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya di kalangan pekerja,” kata Sidarta, Sabtu (31/12/2025).
Menurut Sidarta, persoalan utama UMSK Jawa Barat 2026 bukan terletak pada besaran upah, melainkan dasar hukum yang digunakan dalam penetapannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, selama ini menekankan bahwa UMSK hanya layak diberikan kepada sektor dengan risiko kerja tinggi dan sangat tinggi.
Pendekatan tersebut, lanjut Sidarta, dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar hukum penetapan UMSK. Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat ketentuan yang mensyaratkan klasifikasi risiko kerja sebagai prasyarat UMSK.
“PP 49/2025 secara tegas menyebutkan bahwa UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui mekanisme tripartit, dan nilainya harus lebih tinggi dari UMK,” ujarnya.
Sidarta menjelaskan, klasifikasi risiko kerja tinggi dan sangat tinggi justru bersumber dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yang mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Regulasi tersebut berlaku dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan penetapan upah minimum.
“Jika klasifikasi risiko kerja dari PP 82/2019 dijadikan dasar utama penetapan UMSK, maka terjadi percampuran rezim hukum. Ini berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir, ketidakpastian hukum, bahkan sengketa di kemudian hari,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merupakan hasil dialog sosial tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Rekomendasi tersebut, menurutnya, adalah instrumen sah dalam penetapan UMSK sebagaimana diatur dalam PP 49/2025.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, Sidarta menilai setiap kebijakan pejabat publik harus memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan partisipasi. Asas-asas tersebut penting agar kebijakan pengupahan tidak menimbulkan konflik hubungan industrial di kemudian hari.
“Revisi SK UMSK seharusnya dipandang sebagai bentuk penyempurnaan tata kelola, bukan kegagalan pemerintah,” ujarnya.
Serikat pekerja berharap, pemerintah provinsi dapat melakukan evaluasi dan revisi kebijakan UMSK 2026 secara transparan, berbasis hukum, serta melalui dialog sosial yang konstruktif, sehingga kebijakan pengupahan benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang adil dan kondusif di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






