“Ada sekitar 27 orang yang datanya dobel, misalnya tercatat di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung. Yang sudah terdata di satu wilayah langsung kami coret di wilayah lain,” jelas Diding.
Situasi ini menjadi cermin persoalan klasik di sektor angkutan kota: lemahnya pendataan dan koordinasi, yang dampaknya langsung dirasakan oleh sopir di lapangan. Mereka yang setiap hari bergelut dengan setir dan kemacetan, justru kerap tersisih oleh persoalan administratif.
Ke depan, Dishub Jabar berencana menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi. Salah satu rencana yang disiapkan adalah memasukkan unsur kepatuhan sebagai syarat penerima kompensasi, mulai dari kelengkapan pajak kendaraan, kepemilikan SIM, hingga uji KIR.
“Ke depannya kita tidak hanya memberikan kompensasi semata. Harus ada kepatuhan terhadap regulasi. Bisa jadi kendaraan belum KIR atau pajaknya belum dibayar. Ini akan jadi bahan evaluasi ke depan,” pungkas Diding.
Di balik angka, data, dan anggaran, ada ribuan sopir angkot yang hidup dari setoran harian. Bagi mereka, kompensasi bukan sekadar bantuan, melainkan pengakuan atas kehilangan penghasilan. Ketika sebagian terlewat, yang tertinggal bukan hanya nama di daftar, tetapi juga rasa keadilan yang belum sepenuhnya sampai ke jalanan.
