ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Tim Tenaga Ahli bersama lima perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) menyampaikan Laporan Akhir Kajian Akademik Pemutakhiran Data Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Kapasitas Daerah (KAPASDA) pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Garut Selatan. Hasil kajian menyatakan Garut Selatan layak diusulkan menjadi daerah otonomi baru.
Penyampaian laporan tersebut berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (29/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana, Asisten Daerah Bidang Tata Pemerintahan Bambang Hafidz, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan Gunawan Undang.
ADVERTISEMENT
Program MBG di Garut Disorot: Menu Berubah, Porsi Menyusut, DPRD Akui Hanya Pengawas
Ketua Tim Tenaga Ahli dari unsur PTN dan PTS, Prof. Didin Muhafidin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian akademik, calon daerah persiapan Kabupaten Garut Selatan telah memenuhi seluruh persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Calon daerah persiapan Kabupaten Garut Selatan dinyatakan layak untuk diusulkan menjadi daerah otonomi baru,” ujar Didin.
Ia menjelaskan, terdapat lima dari lima indikator persyaratan dasar kewilayahan yang seluruhnya terpenuhi. Adapun indikator tersebut meliputi:
- Luas wilayah sebesar 1.703,31 kilometer persegi atau 184,1 persen dari standar minimal 925 kilometer persegi.
- Jumlah penduduk sebanyak 715.512 jiwa atau 100,03 persen dari standar minimal 715.285 jiwa.
- Batas wilayah telah terdefinisi secara jelas dan memiliki koordinat geografis.
- Cakupan wilayah meliputi 15 kecamatan dan 129 desa atau 300 persen dari standar minimal lima kecamatan.
- Usia daerah induk, Kabupaten Garut, telah mencapai 75 tahun, jauh melampaui syarat minimal tujuh tahun.
Dengan terpenuhinya seluruh indikator tersebut, Didin menegaskan bahwa usulan pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan telah melalui kajian komprehensif dan bahkan telah masuk dalam Amanat Presiden (Ampres) serta tercantum sebagai salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan wilayah terlama.
“Kita tinggal menunggu moratorium dibuka kembali. RPP penataan wilayah ini termasuk yang terlama, kajiannya sudah ada dan lengkap. Begitu moratorium dibuka, seharusnya secara otomatis bisa diproses menjadi daerah otonomi baru karena sudah masuk ke Ampres,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pembentukan Kabupaten Garut Selatan sebagai daerah otonomi baru membutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






