ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Meski telah dilarang beroperasi selama puncak arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejumlah angkutan kota (angkot) masih terlihat beroperasi di Kota Bandung.
Para sopir mengaku tidak menerima kompensasi sebagaimana yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta minimnya sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
Pantauan Koran Mandala, Kamis (1/1/2026), menunjukkan sejumlah angkot masih beroperasi di beberapa titik, di antaranya di Jalan KH Phh Mustofa, Jalan Ahmad Yani, hingga kawasan Terminal Cicaheum.
ADVERTISEMENT
Angkot trayek Cicaheum–Cileunyi, Cicaheum–Ledeng, dan Cicaheum–Ciroyom tampak masih mengangkut penumpang di jalan raya.
5.521 Angkot di Bandung Terdampak Peliburan, Pemerintah Kucurkan Rp5,5 Miliar Kompensasi
Selain yang beroperasi, beberapa angkot lainnya terlihat terparkir di jalur yang telah ditentukan di Terminal Cicaheum. Para sopir tampak menunggu penumpang sembari bersiap untuk kembali beroperasi.
Padahal sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan kebijakan pelarangan operasional angkot selama puncak libur Nataru, tepatnya pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut disertai janji pemberian kompensasi bagi sopir angkot yang mematuhi aturan.
Salah seorang sopir angkot, Kuswoyo (48), mengaku tetap beroperasi karena tidak menerima kompensasi sebagaimana yang dijanjikan pemerintah.
Hal itu disampaikannya saat ditemui Koran Mandala ketika tengah mengemudikan angkot di kawasan Cicaheum.

“Enggak ada (kompensasi),” ujar Kuswoyo singkat saat diwawancarai, Kamis (1/1/2026).
Ia mengaku tidak mengetahui secara jelas adanya larangan operasional maupun mekanisme pemberian kompensasi. Menurutnya, sosialisasi dari pemerintah tidak pernah ia terima secara langsung.
“Enggak pernah ada sosialisasi. Saya tahunya malah pas tanggal 31 kemarin, itu juga dari HP,” katanya.
Kuswoyo menuturkan, informasi terkait pencairan kompensasi diterimanya secara mendadak. Ia mengaku tidak memiliki cukup waktu untuk mendaftar dan melengkapi persyaratan administrasi yang diminta.
“Taunya jam satu siang harus beres ngumpulin data. Jam satu kan harus beres semua, mendadak,” ucapnya.
Karena tidak menerima kompensasi, Kuswoyo mengaku terpaksa tetap mengoperasikan angkot demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya sehari-hari.

“Kalau dapat kompensasi, ya saya berhenti. Saya juga menghargai aturan,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan penghentian sementara operasional angkot di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Bandung, selama puncak libur Natal dan Tahun Baru. Para sopir angkot dijanjikan kompensasi sebesar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per orang.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi saat puncak arus libur Nataru di kawasan Bandung Raya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






