ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto kembali menuai sorotan. Di Kabupaten Garut, program ini tidak hanya menghadapi persoalan perizinan dan standardisasi, tetapi juga dugaan penurunan kualitas hingga keluhan teknis di lapangan.
Setelah sebelumnya terjadi sejumlah kasus keracunan massal di berbagai daerah, kini persoalan baru muncul seiring masuknya masa libur sekolah. Mulai dari kewajiban siswa tetap datang ke sekolah hanya untuk mengambil makanan, hingga perubahan menu yang dinilai menurunkan nilai gizi.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan MBG di masa libur sekolah. Salah satunya, anak-anak tetap diminta datang ke sekolah meski tidak ada kegiatan belajar-mengajar.
ADVERTISEMENT
Kaleidoskop Garut 2025: Membangun SDM, Menata Masa Depan Garut Hebat dan Berkelanjutan
“Dihadapkan dengan hari libur, kemarin juga ada informasi ke saya, anak sekolah ini tetap harus ke sekolah hanya untuk mengambil makanan tersebut,” ujar Aris, Rabu (31/12/2025).
Menurut Aris, keluhan tersebut menjadi catatan serius DPRD. Namun ia menegaskan, kewenangan lembaganya terbatas pada fungsi pengawasan.
“Setiap keluhan pasti kita tampung. Saya juga selalu berkoordinasi dengan Pak Sekda, karena beliau selaku Ketua Tim Pengawasan (Satgas). Tadi juga saya sampaikan ada keluhan dari ibu-ibu, anak-anak harus tetap ke sekolah hanya untuk mengambil makanan,” katanya.
Memasuki masa libur sekolah, MBG di Garut mengalami perubahan pengaturan menu. Jika sebelumnya makanan disajikan dalam bentuk basah, kini diganti menjadi makanan kering. Perubahan ini memicu keluhan baru karena dinilai berdampak pada kualitas dan nilai gizi makanan.
Bahkan, Aris menyebut ada indikasi pengurangan porsi dan nilai total makanan yang diterima siswa, tidak lagi sesuai standar awal program.
“Mengenai perubahan dan pengurangan kualitas, itu perlu pengawasan menyeluruh. Tapi untuk menindak, tentu ada pihak yang punya kewenangan. DPRD, termasuk saya, hanya bisa melakukan pengawasan,” tegasnya.
Ia kembali menekankan, seluruh temuan dan keluhan telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, selaku Ketua Satgas Pengawasan MBG.
Aris juga meluruskan persepsi publik terkait kewenangan DPRD. Ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pelaksana teknis MBG.
“Kita tidak punya kewenangan memberhentikan. Kewenangan DPRD itu pengawasan, supaya hak yang diberikan kepada siswa atau masyarakat sesuai dengan standarisasi MBG,” jelasnya.
Terkait perubahan menu dan porsi, Aris menyebut seharusnya ada mekanisme persetujuan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Hal ini yang akan ditelusuri DPRD.
“Setahu saya, menu MBG itu diputuskan dari awal hari ini apa, besok apa dan pasti ada persetujuan tertentu. Nah, ini yang akan kita gali. Persetujuan siapa, atas dasar kajian apa,” katanya.
Untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan, Aris mendorong pemerintah daerah membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Menurutnya, mekanisme pelaporan yang jelas sangat dibutuhkan mengingat skala program MBG yang melibatkan ribuan penerima.
“Sebaiknya pelaporan itu kembali ke dapur MBG masing-masing. Tapi saya juga sudah menyarankan ke Pak Sekda agar dibuka wadah pengaduan masyarakat—jelas ke siapa, dan bagaimana mekanismenya—kalau menemukan masalah,” ujarnya.
Aris menegaskan, MBG merupakan program jangka panjang pemerintah pusat yang harus dikawal secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah.
“Jumlahnya ribuan, tidak mungkin saya awasi satu per satu. Ke depan saya harapkan pemerintah daerah membuka penampung keluhan agar program ini bisa terus diperbaiki. Ini program jangka panjang dan harus kita kawal bersama,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






