ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara tegas melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan Malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Bandung. Kebijakan tersebut diambil demi menjaga keamanan, ketertiban umum, serta ketenangan warga.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan larangan tersebut akan dibarengi dengan pengawasan ketat oleh aparat gabungan di lapangan. Patroli rutin akan dilakukan untuk memastikan aturan dipatuhi masyarakat.
“Kota Bandung melarang menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru. Patroli keliling akan mulai dilakukan, dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan,” tegas Farhan
ADVERTISEMENT
Tak Ada Razia, Satpol PP Kota Bandung Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
Selain penertiban petasan dan kembang api, Pemkot Bandung juga memfokuskan pengamanan pada praktik parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan gangguan ketertiban. Sebanyak 17 ruas jalan telah dipetakan sebagai titik rawan parkir liar dan menjadi prioritas pengawasan.
“Sama seperti penanganan parkir liar, pengawasan ini dilakukan setiap malam. Semua demi kenyamanan dan keselamatan warga Kota Bandung,” ujarnya.
Farhan juga mengimbau masyarakat untuk menyambut pergantian tahun dengan cara yang lebih bijak, sederhana, dan penuh empati. Ia mengajak warga Bandung untuk menunjukkan kepedulian kepada saudara-saudara di wilayah Sumatra dan Aceh yang tengah menghadapi musibah bencana.
“Mari kita tunjukkan kepada saudara kita di Sumatra dan Aceh yang sedang menghadapi musibah,” pungkasnya
Meski tidak menggelar perayaan besar, pihaknya memastikan seluruh unsur pengamanan tetap disiagakan di titik-titik keramaian. Langkah ini dilakukan guna menjamin malam pergantian tahun berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






