ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan razia kos-kosan yang disinyalir menjadi tempat aktivitas melanggar aturan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan razia kos-kosan merupakan agenda rutin, terutama jika telah masuk laporan resmi dari warga. Menurutnya, saat ini jumlah pengaduan yang diterima cukup tinggi dan langsung ditindaklanjuti di lapangan.
“Razia kos-kosan pasti kita lakukan, terutama kalau sudah ada pengaduan dari masyarakat. Memang pengaduannya banyak. Hari ini pun kita sedang melakukan penyegelan beberapa kos-kosan yang disinyalir digunakan untuk kegiatan negatif. Kita tetap tegas sesuai Perda,” kata Bambang, Selasa (30/12/2025).
ADVERTISEMENT
Polsek Cibalong Gelar Razia Miras, Amankan Lima Botol dari Rumah Warga
Meski demikian, Bambang enggan merinci lokasi-lokasi kos yang ditertibkan. Ia menegaskan yang terpenting adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan melalui mekanisme pelaporan resmi.
“Daerahnya tidak saya sampaikan secara detail. Ada beberapa tempat. Yang penting, masyarakat yang merasa terganggu ketertiban dan kenyamanannya silakan menyampaikan aduan secara formal melalui hotline Satpol PP,” katanya.
Bambang menambahkan, razia tidak hanya bersifat sementara, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan.
“Pasti terus dilakukan. Karena ini untuk memberikan efek jera. Tidak hanya kos-kosan, tapi juga tempat-tempat lain yang disinyalir digunakan untuk kegiatan melanggar aturan,” tegasnya.
Terkait sanksi, Satpol PP tidak segan mengambil tindakan tegas jika pelanggaran terbukti. Penyegelan hingga penerapan tindak pidana ringan (tipiring) menjadi langkah yang diambil agar pelanggaran tidak terulang.
“Kalau terbukti, kita segel tempatnya dan dikenakan tindak pidana ringan. Kalau hanya diperingatkan, nanti dipakai lagi. Jadi harus tegas,” jelasnya.
Selain kos-kosan, Bambang mengungkapkan keluhan masyarakat yang paling banyak masih berkutat pada persoalan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya, bangunan liar, hingga peredaran minuman keras.
“Yang paling dominan itu PKL yang berjualan tidak pada tempatnya. Kemudian bangunan yang berdiri bukan pada tempatnya, misalnya di atas saluran. Selain itu, minuman keras, keributan, dan reklame insidental juga banyak,” ungkapnya.
Ia menyebut, jumlah penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung tergolong signifikan dan mencapai ratusan hingga ribuan kasus.
“Jumlah penertiban yang kita lakukan cukup banyak dan signifikan. Bisa ratusan sampai ribuan kasus, terutama PKL dan reklame,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






