ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau merevisi rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota.
Penegasan ini disampaikan di tengah rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan peninjauan ulang UMSK di 19 daerah.
Menurut Dadan, aturan mengenai kewenangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. Dalam regulasi itu, Dewan Pengupahan Provinsi hanya berwenang memberikan saran dan pertimbangan terhadap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebagaimana tertuang dalam Pasal 34A.
ADVERTISEMENT
Sambut Tahun Baru 2026, DLH Bandung Siagakan 750 Petugas dan Puluhan Armada Sampah
“Untuk UMSK, pembahasannya ada di Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Setelah itu dikomunikasikan oleh bupati atau wali kota kepada gubernur untuk ditetapkan. Itu jelas diatur dalam Pasal 35I,” kata Dadan usai pertemuan di Gedung Sate, Bandung, Senin (29/12/2025).
Ia menilai tidak ada ruang bagi pemerintah provinsi untuk mengotak-atik rekomendasi UMSK yang telah disepakati di tingkat daerah. Berbeda dengan UMK yang masih membuka ruang pertimbangan di tingkat provinsi, UMSK sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas wacana revisi UMSK di 12 daerah serta rencana penerbitan SK di tujuh daerah lainnya. Dadan menegaskan, buruh hanya menunggu keputusan akhir gubernur, dengan satu catatan penting: rekomendasi bupati dan wali kota harus ditetapkan secara utuh tanpa perubahan.
“Kalau memang mau menetapkan, tetapkan saja sesuai rekomendasi daerah. Jangan direvisi,” tegasnya.
Dadan menyebut seluruh proses pembahasan UMSK di tingkat kabupaten/kota telah selesai dan tidak menyisakan persoalan substantif. Mulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan daerah hingga rekomendasi kepala daerah, seluruh tahapan telah dilalui sesuai aturan.
“Semua kabupaten dan kota sudah membahas, bupati sudah merekomendasikan. Jadi sebenarnya, apa lagi yang mau dipermasalahkan?” ujarnya.
Ia juga menanggapi isu beredarnya perubahan angka rekomendasi UMSK. Menurutnya, SPN tidak pernah meminta revisi besaran upah sektoral, melainkan mendesak agar gubernur segera menerbitkan surat keputusan yang mengesahkan rekomendasi daerah.
“Kami bukan minta revisi. Kami minta SK gubernur yang menyetujui rekomendasi bupati dan wali kota. Kalau direvisi, nanti justru ada yang hilang,” katanya.
Dadan menegaskan, sikap buruh konsisten: penerbitan SK gubernur harus menjadi bentuk pengesahan, bukan koreksi. “Kita tunggu saja keputusan nanti malam,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






