ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat akhirnya memaksa Pemerintah Provinsi turun tangan.
Setelah mendapat tekanan aspirasi dari organisasi buruh, Pemprov Jabar memastikan akan meninjau ulang sekaligus menuntaskan seluruh keputusan UMSK yang hingga kini masih menyisakan persoalan di sejumlah daerah.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung perwakilan buruh dalam pertemuan dengan jajaran Pemprov Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Senin (29/12/2029).
ADVERTISEMENT
Ini Jadwal Persib di Bulan Januari : Fase Krusial Penentu Arah Kompetisi
Buruh menyoroti belum terbitnya Surat Keputusan Gubernur UMSK di beberapa kabupaten/kota, serta kebijakan yang dinilai belum mencerminkan keadilan upah sektoral.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengakui, dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, terdapat 19 daerah yang hingga saat ini masih bermasalah dalam penetapan UMSK. Rinciannya, 12 kabupaten/kota telah memiliki SK, namun akan direview, sementara tujuh daerah lainnya belum sama sekali menerbitkan keputusan gubernur.
“Kami menerima arahan Pak Gubernur untuk menyelesaikan ini secara menyeluruh. SK UMSK di 12 daerah akan direview dan direvisi, sementara tujuh daerah yang belum terbit akan segera diterbitkan,” kata Herman.
Ia menegaskan, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar hukum yang kuat. Pemerintah, kata dia, menjadikan aspek yuridis sebagai fondasi utama, mengingat UMSK memiliki implikasi langsung terhadap dunia usaha dan perlindungan pekerja.
“Semua akan dicek dan dicrosscheck, bukan hanya oleh Disnaker, tetapi juga Biro Hukum. Kami tidak ingin ada keputusan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Namun demikian, Herman mengakui bahwa persoalan UMSK tidak semata-mata soal regulasi. Faktor sosiologis, termasuk kondisi pekerja dan aspirasi buruh di lapangan, juga menjadi variabel penting yang tidak bisa diabaikan.
“Aspirasi buruh dan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota menjadi bahan pertimbangan. Aturannya sama, tapi tafsirnya bisa berbeda. Di sinilah kami harus lebih bijak,” tuturnya.
Pemprov Jabar menargetkan penyelesaian 19 SK UMSK tersebut dalam waktu dekat, bahkan hingga malam atau dini hari. Langkah ini diharapkan mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membebani buruh sekaligus pelaku usaha di daerah.
“Pak Gubernur menegaskan keputusan yang diambil harus adil bagi semua pihak. Bukan hanya cepat, tapi juga tepat,” pungkas Herman.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






