ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial serta situasi kebencanaan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan larangan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran, termasuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Satpol PP Kota Bandung juga telah menyampaikan imbauan serupa kepada berbagai pihak.
“Untuk kembang api sebenarnya sudah ada imbauan. Itu berdasarkan surat edaran, termasuk dari Pak Gubernur. Dari Satpol PP sendiri juga sudah ada imbauan agar tidak menggunakan kembang api,” kata Bambang Sukardi, Senin (29/12/1025).
ADVERTISEMENT
PJ Walikota Bandung Ingatkan Perayaan Malam Takbir Tidak dengan Petasan dan Kembang Api
Imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga menyasar pengelola hotel, restoran, mal, serta pusat-pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
“Betul, imbauan itu kami sampaikan ke hotel, restoran, mal, pusat perbelanjaan, dan juga masyarakat umum agar tidak merayakan dengan menyalakan kembang api,” jelasnya.
Meski demikian, Bambang menegaskan hingga saat ini Satpol PP Kota Bandung belum memberlakukan kebijakan razia khusus terhadap kembang api dan petasan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan momentum perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Untuk saat ini kami belum mengambil kebijakan razia khusus kembang api. Kenapa? Karena ini dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat bersikap bijak dan memiliki empati, terlebih di tengah kondisi keprihatinan akibat bencana yang melanda sejumlah daerah di Indonesia.
“Kami berharap masyarakat Kota Bandung bisa memahami dan bersikap kritis, apalagi kita turut prihatin dengan kejadian bencana di beberapa wilayah Indonesia belakangan ini,” katanya.
Terkait sanksi, Bambang menegaskan tetap ada tindakan bagi pelanggar, meski sifatnya lebih mengedepankan pendekatan persuasif.
“Pasti ada sanksi, tapi sifatnya peneguran. Kita sampaikan bahwa sudah ada surat edaran. Bisa juga kembang apinya kita amankan. Jadi lebih ke peneguran,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






