ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Tahun 2026 yang dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menghargai keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 tetap berpedoman pada rekomendasi resmi para bupati dan wali kota, tanpa menyimpang dari hasil pembahasan di tingkat daerah.
Namun demikian, Sidarta menegaskan bahwa sikap tersebut tidak konsisten dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Ia menyebut, secara faktual banyak rekomendasi UMSK yang telah diajukan secara resmi oleh bupati dan wali kota hasil perundingan tripartit di tingkat kabupaten/kota justru dihilangkan atau dikurangi jumlah sektornya sejak proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, sebelum kemudian ditetapkan dalam SK Gubernur tentang UMSK 2026.
ADVERTISEMENT
Buruh Jabar Desak Gubernur Tetapkan UMK dan UMSK 2026 Sesuai Rekomendasi Daerah
Menurutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota telah menjalankan fungsinya secara sah dan bertanggung jawab dengan melakukan pembahasan mendalam sebagai dasar rekomendasi kepada bupati dan wali kota.
Proses tersebut, kata dia, telah mempertimbangkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Risiko Kerja, terutama dalam menilai karakteristik sektor usaha dan tingkat risiko kerja.
“Karena itu, kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi seharusnya terbatas pada verifikasi administratif, bukan mengubah, mengurangi, atau menghilangkan substansi rekomendasi daerah yang sah secara hukum,” tegas Sidarta.
Ia menilai penghapusan dan pengurangan rekomendasi UMSK tersebut berdampak serius karena menghilangkan fungsi UMSK sebagai instrumen perlindungan upah sektoral, mengabaikan pengakuan terhadap risiko kerja, serta merusak mekanisme dialog sosial tripartit yang selama ini menjadi fondasi sistem pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
Sidarta menegaskan bahwa penolakan terhadap penetapan UMSK Tahun 2026 ini disampaikan secara kolektif oleh serikat pekerja/serikat buruh se-Jawa Barat. Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut besaran upah, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap kewenangan daerah.
“Jika UMK bisa ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK juga harus diperlakukan dengan prinsip hukum dan keadilan yang sama,” ujarnya.
Atas dasar itu, Sidarta mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera merevisi Surat Keputusan tentang UMSK Tahun 2026 agar nilai dan jumlah sektor yang ditetapkan sesuai dengan rekomendasi para bupati dan wali kota, serta menjamin proses penetapan upah yang transparan, akuntabel, dan menghormati hasil dialog tripartit di tingkat kabupaten/kota.
Ia menambahkan, sebagai bentuk keseriusan perjuangan konstitusional, buruh dan pekerja Jawa Barat akan menggelar aksi lanjutan pada 29 hingga 30 Desember 2025 guna menuntut revisi terhadap SK UMSK 2026.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






