KORANMANDALA.COM – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat sepasang suami istri bersama sembilan korban lainnya hingga terdampar di Phnom Penh, Kamboja, bermula dari laporan orang tua korban ke Bareskrim Polri serta unggahan video permohonan bantuan yang sempat viral di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/12/2025).
“Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan seluruh biaya keberangkatan ditanggung. Namun setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin judi daring dan scammer, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis,” ujar Irhamni.
ADVERTISEMENT
Hasil penyelidikan menunjukkan, sembilan korban terdiri atas tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari Jawa Barat—termasuk Kabupaten Kuningan—DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Salah satu korban diketahui dalam kondisi hamil enam bulan dan mendapatkan pendampingan medis selama proses pemulangan ke Indonesia.
Irhamni menegaskan, Polri akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, aparat terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang lintas negara tersebut.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai pemulangan para korban sebagai salah satu proses penanganan TPPO tercepat yang pernah terjadi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya yang terjerat kejahatan transnasional.
Ia juga mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan konfederasi buruh di Kamboja guna memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya di kawasan ASEAN yang rawan menjadi sasaran sindikat TPPO.
Kasus ini kembali menjadi peringatan serius tentang maraknya modus perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji tinggi, yang berujung pada eksploitasi dan kekerasan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






