Para terlapor dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah dua tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan media sosial untuk menyerang reputasi individu dan pelaku usaha. Aparat menilai praktik buzzer bermuatan fitnah berpotensi merusak iklim usaha, mencederai ruang digital, serta menimbulkan kerugian hukum dan ekonomi bagi korban.
