ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dugaan keterlibatan jaringan pendengung atau buzzer dalam penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terhadap perusahaan serta produk perawatan kulit milik pengusaha Heni Purnamasari. Kasus ini menyoroti praktik manipulasi konten digital yang diduga dilakukan secara terorganisasi melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 17 Desember 2025.
“Dasar penanganan perkara ini adalah laporan polisi Nomor LPB 684 tanggal 17 Desember 2025 atas nama pelapor Heni Purnamasari,” kata Hendra di Bandung, Jumat.
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Prioritaskan Pengamanan Gereja Selama Operasi Lilin
Ia menyebutkan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dua hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025, setelah menemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
Menurut Hendra, para terlapor diduga menyebarkan konten bermuatan tuduhan yang tidak sesuai fakta melalui akun media sosial TikTok dan Instagram. Konten tersebut tidak hanya berupa narasi tertulis, tetapi juga manipulasi visual yang menyerang reputasi pribadi pelapor.
“Pemilik akun memposting kalimat tuduhan yang tidak benar. Foto pelapor juga dimanipulasi menjadi bertanduk, bertaring, dan menyerupai binatang,” ujarnya.
Peristiwa itu diketahui pelapor pertama kali pada 30 Juli 2025, setelah mendapat informasi dari salah satu karyawannya. Setelah ditelusuri, pelapor menemukan konten serupa di sejumlah akun media sosial lain dengan pola unggahan yang dinilai berulang dan sistematis.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai terlapor, masing-masing berinisial FM dan MSR yang berdomisili di Kabupaten Garut, serta AF yang berdomisili di Bali.
“Penetapan terlapor dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Hendra.
Dalam proses penyidikan, Polda Jabar menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, dua unit laptop termasuk satu MacBook, satu flashdisk berkapasitas 64 gigabita, serta dokumen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang berkaitan dengan produk pelapor.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






