ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – DPRD Kota Bandung menegaskan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tidak boleh berhenti pada pemenuhan struktur birokrasi semata.
Pengangkatan pejabat administrator, pengawas, dan kewilayahan harus dibuktikan dengan peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menilai pengisian jabatan memang diperlukan untuk mencegah kekosongan posisi strategis, terutama di tingkat kewilayahan.
ADVERTISEMENT
Kronologi Lengkap Versi Korban: Modus Penipuan Emas oleh Oknum Ojol di Sukajadi Bandung
Namun, menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan pejabat yang ditempatkan memiliki kapasitas dan kesiapan bekerja.
“Jangan sampai pengisian jabatan hanya formalitas. Di wilayah, pelayanan itu menyangkut kebutuhan harian masyarakat. Kalau pejabatnya tidak siap, dampaknya langsung dirasakan warga,” kata Edwin.
Ia mengingatkan, masa penyesuaian dalam pemerintahan tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunnya kualitas pelayanan. DPRD, kata dia, akan menjadikan kinerja sebagai tolok ukur utama, bukan sekadar kepatuhan administratif.
“Konsolidasi organisasi itu penting, tapi pelayanan publik tidak boleh tertunda. Warga menilai pemerintah dari hasil kerja, bukan dari lengkapnya struktur jabatan,” ujarnya.
Edwin juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas, terutama bagi pejabat kewilayahan yang memiliki kewenangan langsung dalam pengambilan keputusan di lapangan.
“Kalau integritasnya lemah, jabatan justru berpotensi jadi sumber masalah. Ini yang harus diawasi bersama,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Rieke Suryaningsih, menilai pengisian jabatan harus menjadi momentum perbaikan kinerja, bukan sekadar rotasi rutin birokrasi.
“Sekarang tidak ada lagi alasan soal kekosongan jabatan. Tantangannya adalah bagaimana pejabat yang baru bisa bekerja lebih cepat, lebih responsif, dan benar-benar hadir menyelesaikan persoalan warga,” kata Rieke.
DPRD Kota Bandung menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap kinerja para pejabat yang baru diangkat, khususnya dalam hal pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas. Pengisian jabatan, menurut DPRD, harus berbanding lurus dengan perbaikan tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






