ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,68 persen. Kenaikan tersebut setara sekitar Rp256 ribu, sehingga UMK Kota Bandung ditetapkan menjadi sekitar Rp4.737.000 dan mulai berlaku pada Januari 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan penetapan UMK tersebut telah sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Bandung dan disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.
“Iya, sudah ditetapkan sesuai rekomendasi Pak Wali. Kenaikannya 5,68 persen atau sekitar Rp256 ribu, sehingga menjadi Rp4.737.000,” kata Andri, Jumat (26/12/2025).
ADVERTISEMENT
UMK Bekasi Tertinggi, Ini Daftar Lengkap UMK Kabupaten dan Kota di Jawa Barat 2026
Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Bandung dapat menerapkan ketentuan UMK tersebut secara konsisten. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat.
“Mudah-mudahan semua perusahaan bisa membayarkan upah sesuai dengan UMK ini. Berlaku mulai Januari 2026,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya penangguhan dari pengusaha, Andri menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMK telah melalui proses panjang dan disepakati bersama oleh seluruh unsur yang terlibat.
“Hasil pleno sudah sepakat. Baik dari unsur pengusaha, pekerja, pemerintah, BPS, maupun akademisi, semuanya satu pendapat. Kenaikan 5,68 persen ini sesuai dengan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan inflasi yang ada di Jawa Barat,” jelasnya.
Andri menambahkan, setelah UMK ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, seluruh perusahaan wajib mematuhi keputusan tersebut tanpa pengecualian.
“Kalau sudah ditetapkan gubernur, maka harus ditaati sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan,” tegasnya.
Mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK, Andri menyebutkan bahwa kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi. Sementara itu, Disnaker Kota Bandung akan fokus pada sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan.
“Pengawasan itu kewenangannya ada di provinsi. Kalau dari kami lebih ke sosialisasi dan pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi bagi pelanggar dapat berupa sanksi administratif yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Nantinya akan ada sanksi yang disesuaikan bagi para pelanggar,” pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






