Kamis, 26 Februari 2026 20:50

KORANMANDALA.COMPemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas praktik di Jantung Kota Bandung Jalan Asia Afrika pada Kamis malam, 25 Desember 2025. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus memberantas pungutan liar yang kerap meresahkan warga dan wisatawan di kawasan bersejarah tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar depan Gedung Merdeka. Kondisi itu dinilai melanggar aturan lalu lintas dan secara nyata mengganggu hak pejalan kaki. Tak hanya itu, puluhan mobil juga ditemukan parkir sembarangan di badan jalan depan Kantor Pos Asia Afrika, menyebabkan penyempitan arus lalu lintas.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, trotoar tidak boleh digunakan sebagai area parkir dalam kondisi apa pun. Menurutnya, juru parkir yang memfasilitasi parkir liar wajib bertanggung jawab dengan segera memindahkan kendaraan ke lokasi parkir resmi.

Jelang Nataru, Farhan Tegaskan Tak Ada Ampun Parkir Liar di Bandung

“Kami menemukan ratusan motor parkir di atas trotoar depan Gedung Merdeka. Ini jelas pelanggaran dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Farhan.

Sebagai langkah sementara, seluruh kendaraan yang ditertibkan diarahkan ke kantong-kantong parkir resmi di sekitar kawasan, salah satunya area parkir milik Bank Mandiri. Farhan juga meminta pengelola parkir menjalin kerja sama agar kebutuhan parkir pengunjung tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.

Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung turut menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah pengendara mengaku diminta membayar tarif parkir hingga Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan dipungut di muka.

“Kalau tidak ada karcis resmi dan tarifnya seenaknya, itu bukan parkir resmi. Itu pungutan liar, seratus persen,” ujar Farhan.

Pemkot Bandung memastikan para juru parkir liar akan dikenai sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring). Seluruh uang hasil pungutan liar disita karena dianggap sebagai pendapatan tidak sah.

“Uang dari parkir liar tidak boleh diambil atau digunakan. Sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, sejumlah kendaraan juga dikenai sanksi derek. Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa ke kawasan lain yang rawan parkir liar, seperti Jalan Naripan hingga wilayah timur kota.

KoranMandala.com

Exit mobile version