ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli emas palsu yang berujung aksi kekerasan di kawasan Sukajadi, Kota Bandung. Seorang pria berinisial HJ (Hendra Jaya) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sukajadi, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi. Korban diketahui bernama Engkin Yoso Utomo, seorang pedagang kaki lima yang sehari-hari berjualan emas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, kasus bermula saat tersangka menawarkan sebuah liontin emas seberat tujuh gram kepada korban dengan harga Rp5 juta. Transaksi sempat berjalan normal hingga korban menyadari bahwa emas yang dibelinya ternyata palsu.
ADVERTISEMENT
“Setelah mengetahui emas tersebut palsu, korban meminta uangnya kembali. Namun tersangka justru berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama seorang perempuan yang merupakan istrinya,” ujar Budi Sartono saat konferensi pers, Kamis (25/12/2025).
Tak tinggal diam, korban mengejar tersangka hingga ke kawasan Jalan Sukaresik atau Asrama Polisi (Aspol) Sukajadi. Di lokasi tersebut, tersangka sempat mengembalikan uang Rp5 juta kepada korban. Namun situasi kembali memanas saat korban tengah menghitung uang yang diterimanya.
“Ketika korban lengah, tersangka kembali mencoba melarikan diri. Pada saat itu tersangka mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun dan melepaskan tembakan sebanyak lima kali ke arah korban,” jelasnya.
Salah satu tembakan tersebut mengenai pipi kanan korban, menyebabkan luka. Peristiwa penembakan itu sontak menggegerkan warga sekitar. Bersama petugas kepolisian, warga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sebelum dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah liontin emas palsu, satu unit senjata api airsoft gun, satu jaket ojek online yang dikenakan pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
“Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka telah diamankan dan kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutup Budi Sartono.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






