KORANMANDALA.COM –Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan naik sebesar 0,7 persen, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi mengalami kenaikan 0,9 persen.
“Hari ini kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, serta upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota,” ujar Dedi Mulyadi.
Buruh Jabar Desak Gubernur Tetapkan UMK dan UMSK 2026 Sesuai Rekomendasi Daerah
Dedi menjelaskan, untuk UMK dan upah minimum sektoral di tingkat kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui seluruh usulan yang telah diajukan dan disepakati oleh masing-masing daerah.
“Untuk kabupaten dan kota, kita mengikuti seluruh usulan yang disampaikan oleh kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” katanya.
Terkait pengelompokan sektor, Dedi menegaskan bahwa komponen dan kelompok upah minimum sektoral disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah. Adapun penjelasan teknis lebih lanjut akan disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja.
“Komponen upah minimum sektoral disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Secara teknis nanti Dinas Tenaga Kerja yang akan menjelaskan, karena dokumennya sudah lengkap, ditandatangani hari ini, dan akan segera disebarkan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat,” jelasnya.
Menanggapi soal ideal atau tidaknya besaran upah yang ditetapkan, Dedi menilai hal tersebut bersifat relatif.
“Dalam pandangan saya ideal. Namun bagi pengusaha mungkin dianggap terlalu mahal, sementara bagi pekerja dinilai masih terlalu rendah. Itu hal yang biasa,” tuturnya.
Ia menegaskan, pemerintah berada di posisi tengah dengan menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan rincian besaran UMP dan upah minimum sektoral provinsi yang telah ditetapkan.
“Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.339.995,” jelasnya.
Ia menambahkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 saat ini masih dalam proses finalisasi.
“Untuk UMK masih dalam tahap drafting di Biro Hukum, sehingga belum dapat diumumkan,” pungkasnya.
