ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat agar menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.
Ketua SPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Kami dari buruh Jawa Barat meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026 sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Itu sudah menjadi ketentuan yang berlaku,” ujar Roy Jinto saat diwawancarai.
ADVERTISEMENT
Menurut Roy, dalam PP 49 Tahun 2025 secara tegas disebutkan bahwa gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan rekomendasi kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah provinsi untuk mengabaikan usulan yang telah melalui proses pembahasan di daerah.
Selain soal substansi penetapan, Roy juga mengingatkan soal batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan aturan tersebut, penetapan dan pengumuman Upah Minimum Tahun 2026 paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025.
“Batas akhirnya jelas, paling lambat 24 Desember 2025. Kami berharap Gubernur Jawa Barat patuh pada aturan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan di kalangan buruh,” tegasnya.
Roy menambahkan, kepastian penetapan UMK dan UMSK sangat penting bagi buruh untuk menjamin kepastian pendapatan serta menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat.
“Kalau aturan dijalankan dengan konsisten, iklim ketenagakerjaan akan lebih kondusif dan hak buruh bisa terlindungi,” pungkas Roy Jinto.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






