ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bandung menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan penyelidikan yang berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial RFR (18).
“Barang bukti sabu-sabu seberat 1.018 gram berhasil kami amankan dari tersangka RFR, yang ditangkap di kawasan Tol Cileunyi,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan menunjukkan, RFR berperan sebagai pengedar sekaligus kurir yang membawa sabu dari Jakarta untuk diedarkan di Kota Bandung. Polisi menduga, tersangka direkrut untuk menyasar pasar pengguna narkotika menjelang momentum pergantian tahun.
“Indikasi kuat, sabu ini akan diedarkan untuk memenuhi permintaan pesta akhir tahun,” kata Budi.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut dengan memburu satu orang lain berinisial K, yang diduga sebagai pemasok utama narkotika tersebut dari Jakarta.
“Tersangka mendapatkan barang dari saudara K. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Budi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba di momen rawan akhir tahun.
Atas perbuatannya, RFR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






